Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus 2 Buronan Seusai Kabur ke Rokan Hulu Riau

SIMPANG EMPAT, Kalibrasinews.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pasaman Barat, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meringkus dua lelaki, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atau Sajam.

Rilis Humas Polres Pasaman Barat yang diperoleh redaksi kalibrasinews.com menyebutkan identitas masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40) sebelumnya berhasil diringkus di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial RD dan RT tersebut.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026,” ujar Kasatreskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata pada Jumat (15/5/2026).

“Kedua pelaku tersebut sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam dan sempat mendapatkan penanganan medis.

Kasus itu juga sempat membuat warga sekitar lokasi kejadian resah karena para pelaku diketahui langsung melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan.

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman,” terangnya.

Guna menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.

Upaya pengejaran dilakukan secara intensif lantaran kedua pelaku diketahui telah meninggalkan wilayah Pasaman Barat setelah kejadian berlangsung.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku diketahui berada di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Selasa (12/5/2026),” tuturnya.

Perjalanan tim menuju lokasi persembunyian pelaku memakan waktu cukup panjang karena harus menempuh lintas provinsi.

Meski demikian, koordinasi antara Satreskrim Polres Pasaman Barat dan jajaran Polsek Tandun berjalan lancar hingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditemukan.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu, Polda Riau, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Riau,” ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan, situasi di lokasi terpantau aman dan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan tersebut.

Dijelaskan, di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban dibuang oleh pelaku RD ke sungai Batang Saman, setelah melakukan aksinya.

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

(rel/kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini