PADANG, KalibrasiNews.com – Polres Pasaman Barat secara resmi membeberkan hasil pengungkapan kasus tewasnya seorang ibu dan nenek di Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, yang diduga dilakukan anak sekaligus cucunya sendiri.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/8/2026).
Konferensi pers digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat dan dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, SH, MH serta Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Peristiwa yang menggemparkan warga itu terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua korban masing-masing berinisial HP yang merupakan ibu kandung tersangka dan R alias RH yang disebut sebagai nenek tersangka ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat di kediamannya.
Tersangka Ditangkap Sehari Setelah Kejadian
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan HB (32) sebagai tersangka tunggal.
Setelah kejadian, tersangka yang disebut berstatus eks pelajar atau mahasiswa itu sempat melarikan diri ke kawasan Ujung Gading.
Tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pengejaran hingga HB berhasil diamankan pada Selasa (11/8/2026).
Tersangka ditangkap di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersangka diduga dipengaruhi kondisi halusinasi yang dialaminya.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi dan latar belakang kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu Agung.
Menurut keterangan penyidik, peristiwa bermula setelah kedua korban menunaikan Salat Isya.
Tersangka diduga mengambil balok kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter dari dapur.
Balok tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Saat nenek berinisial R berusaha memeluk dan melindungi anaknya, tersangka diduga turut menyerang neneknya. Kedua korban kemudian roboh dan tidak bergerak.
Polisi Amankan Balok hingga Pakaian Bernoda Darah
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain satu batang balok kayu sepanjang sekitar 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena milik korban yang terdapat noda darah.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan tim medis untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan penyebab pasti kematian kedua korban melalui pemeriksaan forensik.
Pendalaman masih dilakukan terhadap sejumlah fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Termasuk kondisi tersangka saat kejadian dan hasil pemeriksaan medis yang nantinya dapat menjadi bagian dari proses hukum.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena salah satu korban merupakan ibu kandung tersangka, ketentuan pidana pokok selama 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga.
Dengan demikian, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat ini HB masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat.
Penyidik melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini turut mengejutkan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menyebut keluarga korban selama ini terlihat menjalani kehidupan seperti biasa dan tidak menunjukkan adanya konflik serius yang diketahui lingkungan sekitar.
Peristiwa tersebut meninggalkan duka bagi keluarga korban serta masyarakat setempat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga proses penyidikan dapat berjalan tanpa gangguan dan keluarga korban tetap mendapat penghormatan.
Polisi juga masih mendalami sejumlah fakta, termasuk kondisi psikologis tersangka dan hasil pemeriksaan forensik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan, sembari melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. (rel/KalibrasiNews.com)



