Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Medsos untuk Melindungi Masa Depan Mereka

JAKARTA, KalibrasiNews.com – Dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian terhadap meningkatnya aktivitas anak-anak di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak pada kesehatan mental, perkembangan sosial, serta pola belajar anak.

Siaran pers (Press Release) Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia atau Bakom RI menyebutkan hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem mereka tidak membahayakan pengguna anak-anak.

Karena itu, perusahaan teknologi diwajibkan menyesuaikan kebijakan layanan mereka agar sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (6/3).

Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa paparan konten digital yang tidak sesuai usia dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak.

Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar konten yang tidak layak atau bahkan berbahaya bagi perkembangan mereka.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif.

Koordinasi ini mencakup penyesuaian sistem verifikasi usia, pengaturan algoritma konten, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas akun pengguna muda.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.

Selain penonaktifan akun, pemerintah juga mendorong penyedia platform untuk menyediakan fitur khusus yang lebih aman bagi anak-anak.

Fitur tersebut diharapkan mampu membatasi interaksi dengan pengguna dewasa serta memfilter konten yang tidak sesuai bagi kelompok usia tertentu.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dukungan tambahan bagi keluarga dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai bahwa ruang digital saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap kelompok usia muda harus menjadi prioritas agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif.

Ia menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Selain aspek perlindungan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat di Indonesia.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, platform digital diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman bagi seluruh pengguna.

Sejumlah pengamat teknologi menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengatur ruang digital yang semakin kompleks.

Mereka menilai regulasi yang jelas dapat membantu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya literasi digital.

Edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat dan aman diharapkan dapat terus diperkuat, baik melalui keluarga, sekolah, maupun berbagai program pemerintah di bidang transformasi digital.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini