PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah menargetkan seluruh sampah di Indonesia dapat dikelola secara maksimal hingga mencapai 100 persen pada akhir 2029.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi.
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa pemerintah tidak hanya menyasar sampah baru, tetapi juga timbunan yang telah menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Melda Mardalina mengatakan percepatan pengelolaan sampah semakin mendesak, terutama di kawasan metropolitan dan kota-kota besar yang menghasilkan timbunan dalam jumlah besar.
“Urgensi pengembangan pengelolaan sampah ini tidak terlepas dari kondisi darurat sampah di kawasan metropolitan dan kota-kota besar. Sejumlah TPA telah mengalami kelebihan kapasitas dan masih dikelola dengan sistem open dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, pembangunan TPA baru semakin sulit dilakukan karena keterbatasan lahan,” ujar Melda dalam media briefing bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) di Jakarta, Senin (7/9).
Berdasarkan data KLH, timbunan sampah di Indonesia saat ini mencapai sekitar 144.562 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, 75 persen masih belum terkelola.
Selain itu, sebanyak 72 persen TPA masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, sehingga sekitar 35,69 persen sampah berpotensi bocor ke lingkungan.
“Diperlukan langkah percepatan yang bersifat struktural, masif, dan terintegrasi. Salah satunya melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai salah satu pilihan pengelolaan sampah di sisi hilir,” kata Melda.
Strategi Pengelolaan dari Hulu hingga Hilir
Arah kebijakan pemerintah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar percepatan pengelolaan sampah sekaligus mendukung target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Pada tahap hulu, pemerintah mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Di sisi tengah, penguatan kelembagaan dan pembiayaan dilakukan bersamaan dengan reaktivasi serta optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah.
Sementara pada bagian hilir, pemerintah mengarahkan pengelolaan pada optimalisasi TPA dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Sejumlah teknologi dapat digunakan untuk mengolah sampah menjadi energi terbarukan.
Di antaranya waste-to-electricity untuk menghasilkan listrik, waste-to-biomass menjadi biomassa, waste-to-biogas menjadi biogas, serta waste-to-fuel untuk menghasilkan bahan bakar.
Pengelolaan tersebut didukung berbagai fasilitas, mulai dari bank sampah, rumah kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), fasilitas pemulihan material atau Material Recovery Facility (MRF), hingga fasilitas waste-to-energy.
“Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam arah pembangunan lingkungan nasional dan pengelolaan sampah menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Melda.
Ia menjelaskan, salah satu pendekatan di sisi hilir adalah fasilitas waste-to-electricity.
Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah residu, khususnya material yang sudah tidak dapat didaur ulang, menjadi energi listrik.
CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) dari Danantara Indonesia, Fadli Rahman, turut menilai pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari upaya penyediaan energi terbarukan.
Pengembangan waste-to-energy menjadi penting di tengah tantangan krisis energi global.
Fadli mengatakan percepatan proyek waste-to-energy menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan sampah sesuai arahan Presiden.
Beberapa tahapan pengembangan proyek juga telah berjalan setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan pada Oktober.
Tiga proyek waste-to-energy di Denpasar, Bekasi, dan Bogor telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah pada April 2026.
Kesepakatan tersebut mencakup komitmen pemerintah daerah memasok sampah selama 30 tahun untuk mendukung proyek pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.
Ketiga proyek itu kemudian ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dan melanjutkan proses melalui penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
“Struktur kerja sama proyek ini dilakukan bersama mitra Danantara Indonesia, dalam hal ini Denera sebagai anak perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah. Selanjutnya, setiap lokasi akan memiliki perusahaan proyek yang masing-masing akan memiliki perjanjian kerja sama serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, percepatan proyek juga didorong urgensi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Fadli berharap pengembangan waste-to-energy mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan investor, sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah.
(rel/KalibrasiNews.com)



