Menkeu Purbaya Pastikan Tak Berencana Lakukan Tax Amnesty Lagi

JAKARTA, Kalibrasinews.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Menurut Purbaya, pelaksanaan tax amnesty memiliki risiko tersendiri bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kerentanan terhadap tindak pidana korupsi hingga pemeriksaan hukum yang memakan waktu.

Oleh karena itu, ia mengatakan Kementerian Keuangan lebih memilih memperkuat pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali menerapkan kebijakan amnesti pajak.

Purbaya menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan dan pelayanan perpajakan dinilai lebih efektif untuk menjaga penerimaan negara dibanding kembali membuka program pengampunan pajak yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026) dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) .

“Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak.”

Selain itu, Purbaya juga mengklarifikasi isu bahwa pemerintah akan kembali mengusut Wajib Pajak (WP) PPS jilid kedua, yang berlangsung pada 2022 silam, yang dinilai kurang mengungkapkan hartanya.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang sebelumnya telah diungkapkan peserta PPS.

Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta PPS jilid kedua yang telah menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.

“Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi,” jelas dia.

Pemerintah, lanjut Purbaya, enggan berniat mengusut harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan pajak.

Sebab menurutnya, langkah tersebut justru berisiko melemahkan kepercayaan publik.

Oleh karena itu, pemerintah memilih memperluas basis pajak (tax base) yakni total nilai aset, pendapatan, atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga terus mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui pengawasan transaksi ekonomi digital dan peningkatan integrasi data perpajakan.

Langkah tersebut dilakukan agar potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan baru yang dinilai kontroversial.

“Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan (pengungkapan aset), itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa,” pungkas dia.

Sekadar informasi, pemerintah terakhir kali menerapkan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Program tersebut menghasilkan pengungkapan harta bersih senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.

Rasio Utang Indonesia

Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rasio utang pemerintah masih berada pada level aman, yakni sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026.

Purbaya menjelaskan, rasio utang pemerintah saat ini masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty, yakni 60 persen terhadap PDB.

Selain itu, angka tersebut juga masih berada di bawah ambang batas 60 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB (dibatasi) 60 persen. Kita masih jauh, jadi masih aman,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan rasio utang Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, Purbaya menyebut bahwa Malaysia saat ini memiliki rasio utang lebih dari 60 persen terhadap PDB.

Sementara itu, rasio utang Singapura hampir mencapai 180 persen terhadap PDB.

Berdasarkan data tersebut, Purbaya menilai rasio utang Indonesia justru menunjukkan bahwa pemerintah mengelola utang secara disiplin, hati-hati, dan terukur.

“Kita termasuk yang paling hati-hati dibanding negara-negara lain, dibanding Amerika Serikat juga, dibanding Jepang juga,” imbuh dia.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menilai kondisi utang Indonesia secara komparatif, bukan hanya berdasarkan nilai nominal semata.

Pemerintah memastikan kebijakan fiskal dan pengelolaan utang negara akan tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Dengan rasio utang yang masih terkendali serta fokus pada perluasan basis pajak, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dapat terus terjaga.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini