Lindungi Industri Penerbangan, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Suku Cadang Jadi 0%

JAKARTA, Kalibrasinews.com – Merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat, pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%.

Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima redaksi menyebutkan kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat pemerintah terhadap tekanan biaya yang semakin besar di sektor penerbangan, terutama setelah lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan menghapus bea masuk, pemerintah berupaya langsung menekan salah satu komponen biaya besar yang selama ini membebani maskapai, sehingga ruang untuk menjaga stabilitas tarif penerbangan tetap terbuka.

Selain memberikan efek jangka pendek terhadap biaya operasional, kebijakan ini juga dinilai strategis untuk jangka panjang karena mendorong efisiensi rantai pasok industri penerbangan.

Harga suku cadang yang lebih rendah akan mempercepat proses pengadaan dan perawatan armada, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perbaikan di luar negeri yang selama ini memakan biaya lebih tinggi.

“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Airlangga, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional.

Penguatan sektor MRO menjadi salah satu kunci dalam membangun kemandirian industri penerbangan nasional. Dengan biaya perawatan yang lebih kompetitif, maskapai dalam negeri diharapkan lebih memilih melakukan perbaikan di dalam negeri dibandingkan mengirim pesawat ke luar negeri.

Hal ini tidak hanya menghemat devisa, tetapi juga membuka peluang transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor teknis penerbangan.

Penurunan harga suku cadang akan berdampak langsung pada lebih rendahnya biaya perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri, sehingga industri MRO lokal menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan luar negeri.

Dengan meningkatnya daya saing tersebut, aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri diproyeksikan akan bertambah, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Airlangga menyebut kebijakan ini berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi hingga sekitar Rp 700 miliar per tahun.

Peningkatan aktivitas ini akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, terutama pada sektor industri pendukung seperti manufaktur komponen, logistik, hingga jasa teknis.

Dalam jangka panjang, penguatan ekosistem ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat layanan perawatan pesawat di kawasan regional.

“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 triliun, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau. Salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9–13%.

Upaya menjaga harga tiket ini menjadi krusial karena transportasi udara memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi antar wilayah.

Stabilitas tarif penerbangan tidak hanya berdampak pada penumpang individu, tetapi juga sektor pariwisata dan distribusi barang yang bergantung pada konektivitas udara yang efisien.

Selain menghapus bea masuk suku cadang, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna menahan lonjakan harga di tengah tekanan biaya operasional maskapai.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp 1,3 triliun per bulan dan stimulus ini akan diberlakukan selama 2 bulan.

Sementara itu, harga avtur domestik saat ini tercatat sebesar Rp 23.551 per liter, yang masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencapai Rp 29.518 dan Rp 25.326 per liter.

“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40% terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuh Airlangga.

Pemerintah menegaskan bahwa rangkaian kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi teknis di lapangan serta respons dari pelaku industri penerbangan.

Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi berkala agar insentif yang diberikan benar-benar mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan keterjangkauan harga bagi masyarakat luas.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini