SIMPANG EMPAT, Kalibrasinews.com – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat atau Polres Pasbar memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi karhutla yang dapat menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat.
Rilis Humas Polres Pasaman Barat yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com pada Rabu (26/8/2026), menyebutkan bahwa Kapolres menyampaikan imbauan tersebut langsung dari ruang kerjanya pada hari yang sama.
AKBP Agung Tribawanto menilai pencegahan perlu dilakukan sejak awal karena karhutla bukan hanya persoalan munculnya titik api.
Kebakaran di kawasan hutan maupun lahan dapat menimbulkan asap, mengganggu kualitas udara, membahayakan kesehatan, serta berpotensi mengganggu aktivitas dan perekonomian masyarakat.
Polres Pasbar Perkuat Pencegahan di Nagari
Kapolres meminta seluruh masyarakat ikut menjaga lingkungan dan tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api saat membersihkan maupun membuka lahan.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan personel Bhabinkamtibmas yang berada di setiap nagari.
Para personel tersebut diarahkan untuk turun langsung ke tengah masyarakat, termasuk mendatangi kawasan permukiman dan perkebunan.
Edukasi diberikan agar masyarakat mengetahui cara mengolah maupun membersihkan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Langkah tersebut dinilai penting karena pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika titik api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari kebiasaan masyarakat dalam mengelola lahan.
Selain turun langsung, jajaran Polres Pasaman Barat juga memanfaatkan media sosial resmi sebagai sarana penyampaian informasi.
Imbauan mengenai bahaya dan pencegahan karhutla disebarkan secara lebih luas sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat menerima informasi tersebut.
“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok Nagari,” kata Kapolres.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk keterlibatan kepolisian dalam mengantisipasi munculnya titik api sejak dini.
Masyarakat juga diharapkan tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sederhana karena api dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lingkungan dan cuaca mendukung.
Pelaku Karhutla Terancam Hukuman Berat
Selain mengedepankan pencegahan, Polres Pasaman Barat memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Kapolres menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi siapa saja, baik masyarakat maupun pihak korporasi.
Tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat membawa konsekuensi pidana karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kepentingan masyarakat luas.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 78 ayat (4).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Polres Pasaman Barat juga meminta masyarakat tidak menunggu hingga kebakaran meluas apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api.
Informasi dari warga dinilai dapat membantu petugas melakukan respons lebih cepat sekaligus mencegah api menyebar ke area lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan tanggap darurat gratis Call Center 110.
Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan pesan singkat WhatsApp melalui layanan cepat “Halo Kapolres”.
Dengan keterlibatan masyarakat, personel kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait, upaya pencegahan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Polres Pasaman Barat mengajak seluruh elemen untuk menjaga lingkungan bersama agar wilayah Pasaman Barat tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(rel/KalibrasiNews.com)



