PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah menyiapkan stimulus berupa diskon tiket transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Potongan harga diberikan untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kapal feri penyeberangan.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menekan biaya perjalanan selama liburan akhir tahun.
Informasi tersebut disampaikan dalam Press Release Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Senin (26/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati potongan harga untuk sejumlah moda transportasi, termasuk insentif pajak bagi penerbangan domestik.
“Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan beberapa Waktu lalu, ditulis Senin (26/10).
Untuk penerbangan ekonomi domestik, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat.
Selain itu, biaya bandara atau airport tax mendapat diskon 50 persen.
Potongan tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Insentif penerbangan berlaku sekitar 20 hari, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pemesanan tiket dengan fasilitas tersebut telah dibuka sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan 3,75 juta penumpang menikmati insentif ini dengan dukungan anggaran Rp722 miliar.
Sementara itu, tiket kereta api mendapat diskon sebesar 30 persen.
Pemesanan yang memenuhi ketentuan program dapat dilakukan mulai 7 November 2026.
Pemerintah menargetkan satu juta penumpang memanfaatkan potongan harga tersebut, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp95,4 miliar.
Jadwal Diskon Tiket dan Anggaran Setiap Moda
Diskon perjalanan kapal laut mencapai 30 persen dari tarif dasar penumpang.
Pemesanan tiket dengan harga khusus telah dibuka sejak 19 Oktober 2026.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp38,3 miliar untuk program ini, dengan sasaran sekitar 414.600 penumpang.
Pengguna kapal feri penyeberangan juga akan memperoleh keringanan melalui pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan. Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 7 November 2026.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp27,7 miliar dengan sasaran sekitar 1,42 juta penumpang.
Kebijakan ini diharapkan membantu menekan biaya perjalanan masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan.
Berikut rangkuman jadwal dan bentuk stimulus yang diumumkan pemerintah:
- Pesawat: pemesanan dibuka sejak 20 Oktober 2026, dengan masa berlaku insentif 22 Desember 2026–10 Januari 2027.
- Kapal laut: pemesanan tiket dengan diskon 30 persen dari tarif dasar dibuka sejak 19 Oktober 2026.
- Kereta api: pemesanan tiket dengan diskon 30 persen dapat dilakukan mulai 7 November 2026.
- Kapal feri: pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan dijadwalkan mulai 7 November 2026.
Masyarakat perlu memperhatikan perbedaan jadwal pemesanan dan masa berlaku diskon.
Pada penerbangan, misalnya, tiket sudah dapat dipesan sejak Oktober, sedangkan periode insentifnya berlangsung mulai akhir Desember hingga awal Januari.
Karena itu, calon penumpang sebaiknya memeriksa ketentuan program sebelum menyelesaikan transaksi.
Stimulus tersebut disiapkan menjelang periode ketika masyarakat biasanya melakukan perjalanan untuk pulang ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga, atau berwisata.
Biaya transportasi menjadi salah satu komponen pengeluaran yang perlu diperhitungkan, terutama bagi keluarga yang bepergian bersama beberapa anggota.
Besaran anggaran yang disiapkan juga berbeda karena sasaran penerima dan bentuk keringanan pada setiap moda tidak sama.
Angka target penumpang merupakan sasaran program, bukan jaminan seluruh orang yang bepergian otomatis memperoleh potongan.
Karena itu, calon pengguna perlu membaca syarat yang diumumkan operator dan tidak hanya berpatokan pada persentase diskon.
Calon penumpang yang bepergian bersama keluarga dapat membandingkan pilihan moda berdasarkan tujuan, durasi perjalanan, dan kebutuhan selama liburan.
Besaran manfaat tidak selalu sama karena skema yang diterapkan berbeda antara diskon tiket, insentif pajak, dan pembebasan jasa kepelabuhanan.
Karena itu, memeriksa rincian sebelum membayar penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang benar-benar berlaku bagi perjalanan mereka.
Dengan adanya potongan harga, masyarakat diharapkan memiliki pilihan perjalanan yang lebih terjangkau.
Namun, manfaat yang diterima tetap bergantung pada moda transportasi dan ketentuan program yang berlaku.
Calon penumpang sebaiknya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi operator untuk memastikan jadwal, persyaratan, dan penerapan stimulus pada perjalanan yang dipilih.
Melalui berbagai insentif tersebut, pemerintah berupaya membantu masyarakat merencanakan perjalanan Nataru 2026/2027 dengan biaya lebih hemat.
Memeriksa jadwal sejak awal dan menyesuaikan pilihan transportasi dengan kebutuhan dapat membantu masyarakat memanfaatkan program sesuai ketentuan.(rel)



