PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah kembali membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keenam korporasi tersebut diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang mencakup 7.531 hektare lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin usaha disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kebakaran tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga perusahaan yang mengelola konsesi hutan dalam skala besar.
“Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli dalam keterangan pers kepada media di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan penambahan enam perusahaan dalam daftar korporasi yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang tahun ini.
Dengan penindakan terbaru, jumlah perusahaan yang telah dijatuhi sanksi mencapai 32 korporasi.
Enam Perusahaan dan Luas Lahan Terdampak
Raja Juli menjelaskan, enam perusahaan yang dikenai sanksi memiliki total luas konsesi mencapai 201.391 hektare. Dari jumlah tersebut, lahan yang tercatat terbakar mencapai 7.531 hektare.
Empat perusahaan memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sedangkan dua lainnya memiliki izin PBPH Hutan Tanaman.
Berikut rincian perusahaan beserta luas konsesi dan lahan terbakar yang disampaikan Menteri Kehutanan:
- PT Hasil Kalimantan Jaya: luas konsesi 36.745 hektare, dengan lahan terbakar 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen: luas konsesi 59.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari: luas konsesi 10.050 hektare, dengan lahan terbakar 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari: luas konsesi 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang: luas konsesi 12.920 hektare, dengan lahan terbakar 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati: luas konsesi 68.286 hektare, dengan lahan terbakar 193 hektare.
Menurut Raja Juli, sanksi administratif terhadap keenam perusahaan tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/10/2026).
Langkah itu mencakup pembekuan izin sekaligus paksaan untuk melakukan pemulihan ekosistem hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,” jelasnya.
Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan menjadi instrumen administratif yang digunakan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan karhutla di wilayah konsesi.
Pelaksanaan pemulihan juga menjadi bagian penting dalam penanganan dampak kebakaran, terutama pada kawasan hutan dan lahan yang mengalami kerusakan.
Total Konsesi yang Dikenai Sanksi Hampir 2 Juta Hektare
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 korporasi telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang 2026.
Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan itu memiliki konsesi seluas 1.931.115 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 hektare.
Angka tersebut menunjukkan cakupan penindakan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan pemegang konsesi.
Namun, tindak lanjut terhadap setiap kasus tetap membutuhkan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan penanganan melalui jalur pidana.
Raja Juli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyelaraskan penanganan kasus karhutla antara kementeriannya dan Kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pekan depan.
Pertemuan tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data perkara sekaligus menyelaraskan penanganan kasus yang berpotensi ditindaklanjuti bersama.
Koordinasi itu diharapkan membantu memastikan perkara yang memenuhi unsur pidana dapat diproses melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Penjatuhan sanksi administratif dan kemungkinan proses pidana merupakan dua jalur penanganan yang perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan masing-masing perkara.
Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu unsur penting dalam upaya menangani karhutla pada tahun ini.
Pemerintah pun menyatakan penindakan terhadap perusahaan akan terus menjadi bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkas dia.(*)



