PADANG PANJANG, KalibrasiNews.com — Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang Panjang sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas, S.H., M.Hum., dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang serta sejumlah tamu undangan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wali Kota Padang Panjang Hendri Anis BSBA, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, S.E., Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., dan Kepala Pengadilan Negeri Padang Panjang Petra Jeanny, S.H., M.H.
Siaran pers Humas Polres Padang Panjang yang diterima redaksi KalibrasiNews.com menyebutkan, rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan Tari Pasambahan.
Setelah itu, peserta bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Alqur’an, doa bersama, penampilan kesenian randai, laporan Kepala Rutan, hingga pembacaan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberian remisi umum.
Prosesi kemudian ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP yang mendapatkan hak remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kapolres Harap Remisi Jadi Motivasi
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menyampaikan apresiasi terhadap pemberian remisi kepada WBP yang telah memenuhi ketentuan.
Menurutnya, remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar AKBP Wisnu Hadi.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara Rutan dengan unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Sinergi tersebut diperlukan agar proses pembinaan maupun persiapan warga binaan sebelum kembali ke lingkungan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
“Kami dari Polres Padang Panjang akan terus mendukung sinergitas dengan Rutan dan seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif, sekaligus mendukung setiap upaya pembinaan terhadap warga binaan,” tambahnya.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan juga menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
WBP yang mendapatkan hak tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Harapannya, penghargaan tersebut dapat mendorong warga binaan untuk tetap mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
Dengan begitu, mereka memiliki bekal yang lebih baik ketika nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
100 WBP Dapat Remisi
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Padang Panjang per 17 Agustus 2026, terdapat 131 WBP yang menjalani masa pembinaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara tiga orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Dengan demikian, total WBP yang memperoleh remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 100 orang.
Untuk Remisi Umum I, rinciannya terdiri dari 21 orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, 26 orang memperoleh dua bulan, 31 orang mendapatkan tiga bulan, 13 orang memperoleh empat bulan, lima orang mendapatkan lima bulan, serta satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara untuk Remisi Umum II, terdapat satu orang yang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang mendapatkan remisi tiga bulan hingga berhak memperoleh pembebasan langsung.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pembinaan.
Hak tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan agar warga binaan semakin serius mengikuti program yang telah disediakan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi titik pengingat bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri.
Masa pembinaan yang dijalani di Rutan dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan kemampuan dan sikap sebelum kembali berkumpul bersama keluarga serta masyarakat.
Kegiatan pemberian remisi berakhir sekitar pukul 12.20 WIB. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, kondusif, dan terkendali.
(rel/kalibrasinews.com)



