JAKARTA, Kalibrasinews.com – Sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial BSN (53) seorang tersangka dugaan kasus korupsi Rp34 Miliar akhirnya dicokok aparat.
Adapun operasi penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam.
Hingga kini BSN telah dipulangkan dan berada di Kota Padang menyusul Kamis sore kemarin diterbangkan dari Bandara international Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumbar.
Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja, dari pihak BSN melalui penjelasan seorang putranya yang dikutip serta beredar via media sosial/Medsos dikutip dari akun platform media lokal di Sumatera Barat menepis atas tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya berstatus tersangka tipikor.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi tersebut justru layaknya masuk ranah perdata.
Pasalnya, pihak perusahaan (PT BIP) telah mengembalikan uang hasil temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) yang mengaudit program kegiatan tersebut.
Sementara rilis Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumbar yang diterima redaksi Kalibrasinews.com pada Kamis malam menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dengan nomor : PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan Tipikor pada pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh satu bank BUMN PT Bank Negara Indonesia dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. BIP Tahun 2012 – 2020.
Adapun hasil audit menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000 (tiga puluh empat miliar rupiah) Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, selanjutnya tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terpisah Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, yang dikutip dari media massa nasional dan lokal pada Kamis 18 Juni 2026, mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
“Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Anang, BSN diamankan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh satu bank BUMN kepada PT BIP.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sempat terhambat karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO bahwa pihak penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan resmi kepada BSN.
Namun tersangka tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian perkara,” kata sumber penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
BSN dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (18/6/2026) hari ini, atau berselang beberapa jam penangkapan yang bersangkutan BSN di Jakarta pada Rabu kemarin malam.
Setiba di Padang, nantinya penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Selain BSN, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan buronan atau DPO kasus korupsi Rp34 miliar itu sekaligus membuka jalan bagi percepatan proses hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat
Dari informasi yang tersiar di media massa, termasuk media sosial pada Kamis (18/6/2026) bahwa terungkap seorang berinisial BSN telah diamankan oleh penegak hukum di tempat persembunyian sebelum diamankan berada di Jakarta.
Masih dari kabar yang beredar bahwa yang bersangkutan BSN relatif cukup lama bersembunyi dari kejaran pihak kejaksaan tersebut.
Dugaan kasus korupsi yang menyandung BSN terkait kredit senilai Rp34 Miliar.
Hingga akhirnya BSN berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejagung bersama Kejari Padang mengulas bahwa BSN merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Kasus korupsi ini menjadi viral karena selain melibatkan nilai kerugian yang besar, tersangka juga diketahui masih menjabat sebagai oknum anggota DPRD Sumbar.
Dengan telah diamankannya DPO tersebut, proses hukum kini memasuki tahapan berikutnya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Masyarakat pun menaruh harapan agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
(/Kalibrasinews.com)



