JAKARTA, Kalibrasinews.com – Sejauh ini pemasangan tanda atau lencana Garuda Pancasila pada seragam atau baju kemeja diatur sesuai landasan hukum.
Berdasar penelusuran Kalibrasinews.com, mengenai tata cara penggunaan lencana berupa lambang Garuda Pancasila diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU itu, disebutkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pasal 52 huruf e disebutkan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana.
Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.
Pengaturan penggunaan lambang negara dalam bentuk lencana dibuat untuk memastikan Garuda Pancasila digunakan secara proporsional dan tidak kehilangan makna sebagai simbol resmi negara.
Karena itu, penggunaan atribut tersebut tidak dapat disamakan dengan logo organisasi, komunitas, maupun identitas lembaga lainnya yang memiliki aturan tersendiri dalam pemasangannya.
Lantas bagaimana ketentuan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila pada pakaian? Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan:
“Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri”.
Posisi dada sebelah kiri sendiri selama ini identik dengan letak yang dekat dengan jantung sehingga kerap digunakan untuk menempatkan simbol-simbol kehormatan dan identitas resmi.
Dalam konteks penggunaan Garuda Pancasila, penempatan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap lambang negara yang merepresentasikan kedaulatan Republik Indonesia.
Meski aturan mengenai letak pemasangan telah tercantum dalam undang-undang, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara rinci ketentuan tersebut.
Akibatnya, tidak sedikit yang beranggapan bahwa lencana Garuda Pancasila dapat dipasang pada sisi mana saja selama terlihat jelas pada pakaian yang digunakan.
Dalam penjelasan Pasal 54 dinyatakan ‘sudah jelas’.
Ketentuan mengenai posisi pemasangan lambang negara tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal telah memberikan pedoman yang tegas terkait penggunaan Garuda Pancasila sebagai lencana resmi.
Dengan adanya aturan yang spesifik mengenai letak pemasangan di dada sebelah kiri, maka tidak terdapat ruang tafsir yang berbeda mengenai posisi penggunaan atribut negara tersebut pada pakaian resmi.
Dalam praktiknya, lencana Garuda Pancasila kerap digunakan oleh pejabat negara, aparatur pemerintah, peserta kegiatan kenegaraan, hingga sejumlah institusi pendidikan dan organisasi tertentu.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan pemasangan menjadi penting agar penggunaan simbol negara tetap mencerminkan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi, keberadaan lambang Garuda Pancasila pada pakaian juga memiliki makna simbolik yang kuat.
Lambang negara tersebut merepresentasikan kedaulatan, persatuan, serta nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila sehingga penggunaannya harus dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Penggunaan atribut Garuda Pancasila pada pakaian menjadi sorotan ketika ditemukan pemasangan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk maupun landasan hukum yang mengaturnya.
Perhatian publik terhadap tata cara penggunaan lambang negara menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap simbol-simbol kebangsaan semakin tinggi.
Berbagai foto maupun dokumentasi kegiatan resmi yang beredar di media sosial sering kali menjadi bahan diskusi ketika ditemukan penggunaan atribut negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengamat tata protokol dan administrasi pemerintahan menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan atribut negara merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa simbol-simbol kenegaraan.
Hal ini berlaku tidak hanya pada pemasangan lencana Garuda Pancasila, tetapi juga terhadap penggunaan bendera, lambang instansi, maupun atribut resmi lainnya.
Dengan adanya ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat maupun instansi yang menggunakan lencana Garuda Pancasila diharapkan dapat memahami serta menerapkan aturan tersebut secara benar sehingga penghormatan terhadap lambang negara tetap terjaga sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Selain mengetahui posisi pemasangannya, masyarakat juga perlu memahami bahwa penggunaan Garuda Pancasila sebagai lencana harus tetap menjaga kehormatan lambang negara.
Oleh karena itu, atribut tersebut sebaiknya digunakan pada kegiatan yang relevan serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat menimbulkan kesan merendahkan atau menyalahgunakan simbol resmi negara.
(rel/kalibrasinews.com)



