Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk 2 Pemuda Terduga Penyalahgunaan Ganja Kering

PADANG PANJANG, Kalibrasinews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum resor kota setempat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tim Satresnarkoba mengamankan dua oknum pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.

Rilis yang diterima redaksi Kalibrasinews.com Minggu (7/6/2026) menyebutkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAB (22), warga Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kecamatan Padang Panjang Timur.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Padang Panjang.

Langkah cepat yang dilakukan petugas menunjukkan keseriusan dalam menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan menemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar Iptu Rahmad Deddy.

(Foto: Humas Polres Padang Panjang)
Barang bukti yang diamankan.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan lima paket ganja kering yang terdiri dari empat paket yang dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu mobil pikap warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian didata dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proses pendalaman dilakukan guna mengetahui asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang ditelusuri petugas.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, personel Satreskrim segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Koordinasi antarunit kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya penanganan kasus narkotika.

Melalui sinergi tersebut, setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara cepat sehingga proses hukum berjalan lebih efektif dan terarah.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tambah Iptu Rahmad Deddy.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Selain itu, petugas juga akan menelusuri kemungkinan adanya hubungan dengan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja kering tersebut.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

(/rel/Kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini