JAKARTA, Kalibrasinews.com — Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam eskalasi kekerasan terbaru di kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, termasuk tindakan provokatif yang berlangsung di bawah perlindungan Israel serta pengibaran bendera Israel di kompleks tersebut.
Peristiwa yang melibatkan pengibaran bendera Israel di kawasan suci tersebut dinilai tidak hanya sebagai tindakan simbolik semata, tetapi juga memiliki dampak psikologis dan politis yang besar bagi umat Muslim di berbagai negara.
Insiden ini memicu reaksi keras karena dianggap mencederai kesucian tempat ibadah sekaligus berpotensi memperkeruh situasi yang sudah sensitif di kawasan tersebut.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab yang diunggah melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat (24/4).
Pernyataan bersama ini merupakan respons atas laporan yang menyebutkan bahwa pemukim Israel telah memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, melakukan ritual keagamaan, dan mengibarkan bendera Israel di area tersebut.
Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aksi termasuk pengibaran bendera Israel dilakukan dalam situasi yang memicu ketegangan di lapangan, di mana aparat keamanan turut berada di sekitar lokasi.
Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa eskalasi dapat semakin meluas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak terkait.
Kedelapan menteri luar negeri mengutuk aksi tersebut dan menyebutnya sebagai provokasi serius terhadap umat Muslim di seluruh dunia.
Kecaman keras terhadap tindakan seperti pengibaran bendera Israel juga mencerminkan kekhawatiran global terhadap meningkatnya provokasi di tempat-tempat suci.
Para menteri menilai bahwa tindakan semacam ini dapat memicu reaksi berantai yang berisiko memperburuk hubungan antarnegara dan memperdalam konflik yang sudah berlangsung lama.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, kedelapan menteri luar negeri juga mengutuk pelanggaran berulang oleh otoritas Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Selain itu, kedelapan negara turut mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal, termasuk persetujuan Israel baru-baru ini untuk membangun lebih dari 30 permukiman baru di kawasan Tepi Barat.
Sejumlah pihak internasional juga mulai menyoroti kembali isu perlindungan situs keagamaan menyusul kejadian seperti pengibaran bendera Israel tersebut.
Mereka menilai bahwa perlindungan terhadap tempat ibadah harus menjadi prioritas bersama demi menjaga stabilitas dan keharmonisan antarumat beragama di kawasan.
Para menteri menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan opini hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.
Tindakan provokatif, termasuk pengibaran bendera Israel, dinilai dapat memperumit proses diplomasi yang selama ini diupayakan oleh berbagai pihak internasional.
Ketegangan yang meningkat berpotensi menghambat dialog yang konstruktif dan memperpanjang konflik yang belum menemukan titik terang.
“Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban,” tertulis dalam pernyataan.
Kedelapan negara juga secara tegas menolak setiap upaya aneksasi Wilayah Pendudukan Palestina maupun pemindahan paksa warga Palestina, serta menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Tindakan-tindakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan negara Palestina dan merusak implementasi Solusi Dua Negara, sekaligus berpotensi meningkatkan ketegangan dan menghambat upaya deeskalasi serta stabilitas kawasan.
Melalui pernyataan ini, kedelapan negara kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya, serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi di Tepi Barat yang diduduki dan mengakhiri praktik-praktik ilegal demi tercapainya perdamaian yang berkelanjutan.
Dengan adanya insiden seperti pengibaran bendera Israel, tekanan terhadap komunitas internasional untuk bertindak semakin besar.
Negara-negara yang terlibat dalam pernyataan bersama tersebut berharap agar langkah konkret segera diambil guna mencegah eskalasi lebih lanjut, sekaligus menjaga peluang terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
(/rel)



