JAKARTA, Kalibrasinews.com — Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bertahap kepada guru pendidikan agama di sekolah, termasuk bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Agama.
Siaran pers (press release) Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia atau Bakom RI pada Tahun 2026 Tunjangan Guru kini, TPG diberikan kepada 209.334 guru pendidikan agama Islam yang telah tersertifikasi, termasuk 91.028 guru dan pengawas yang lulus PPG pada tahun lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan percepatan pencairan TPG Tunjangan Guru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan hal yang tidak bisa ditawar karena mereka memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa.
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Amien seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (10/3/2026).
“Guru adalah garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik. Pencairan tunjangan profesi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas para guru,” imbuh dia.
Pencairan tunjangan profesi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga motivasi dan profesionalitas para guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.
Dengan adanya dukungan finansial yang lebih terjamin, para guru diharapkan dapat semakin fokus menjalankan tugasnya dalam mendidik siswa, khususnya dalam membangun nilai moral, etika, dan karakter yang kuat di lingkungan sekolah.
Kementerian Agama menegaskan bahwa proses penyaluran TPG tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk verifikasi data guru melalui sistem administrasi yang terintegrasi.
Proses ini penting dilakukan agar penyaluran dana berjalan tepat sasaran dan hanya diterima oleh guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun profesional.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data guru pendidikan agama melalui sistem pendataan nasional yang dikelola Kementerian Agama.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan data serta mempercepat proses penyaluran berbagai bentuk bantuan dan tunjangan bagi tenaga pendidik di masa mendatang.
Lebih lanjut, Amien menjelaskan bahwa pencairan TPG bagi guru pendidikan agama di sekolah dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kendati demikian, pemerintah akan terus menyempurnakan sistem penyaluran tunjangan profesi agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Amien menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan kepada guru menjadi fokus utama Kementerian Agama.
Hal ini tidak hanya terkait dengan penyaluran tunjangan, tetapi juga mencakup penguatan program pelatihan, peningkatan kompetensi, serta pengembangan karier guru pendidikan agama di berbagai jenjang pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan Kementerian Agama juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencetak tenaga pendidik yang profesional dan kompeten.
Melalui program tersebut, para guru dibekali kemampuan pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dengan adanya guru yang profesional dan sejahtera, pemerintah berharap kualitas pendidikan agama di sekolah dapat semakin meningkat.
Pendidikan agama dinilai memiliki peran penting dalam menanamkan nilai toleransi, kebersamaan, serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” jelasnya.
Selain kepada guru pendidikan agama Islam, Kementerian Agama juga menyalurkan tunjangan profesi kepada guru pendidikan agama lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- 5.506 guru pendidikan agama Kristen non-ASN
- 12.400 guru pendidikan agama Katolik, terdiri dari 8.569 guru ASN dan 3.832 guru non-ASN
- 6.073 guru pendidikan agama Hindu, terdiri dari 4.982 guru ASN dan 1.091 guru non-ASN
- 1.423 guru pendidikan agama Buddha, terdiri dari 862 guru ASN dan 561 guru non-ASN
Penyaluran tunjangan kepada guru dari berbagai agama tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian yang setara kepada seluruh tenaga pendidik agama di Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa semua guru agama memiliki kontribusi yang sama pentingnya dalam membentuk karakter peserta didik di sekolah.
Kementerian Agama juga akan terus mengevaluasi mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru agar prosesnya semakin cepat dan efisien.
Dengan sistem yang semakin baik, pemerintah berharap para guru dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan sekaligus kualitas pendidikan nasional.
(/rel)



