Jakarta, KalibrasiNews.com — International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Dengan demikian, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
“Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).
Ia turut menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Red Notice atas nama MRC, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” lanjutnya.
Untung juga menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
“Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional,” katanya.
Lebih lanjut, Untung menyampaikan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut melalui tahapan yang cukup panjang.
“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional,” tutupnya.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat Riza Chalid ini disebut sebagai salah satu perkara besar di sektor energi nasional. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah, sehingga penanganannya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penerbitan Red Notice ini sekaligus membuka jalan bagi aparat di berbagai negara untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Dengan status buronan internasional, Riza Chalid dapat ditangkap sementara oleh otoritas setempat apabila terdeteksi berada di wilayah hukum negara anggota Interpol.
Selain upaya pencarian, NCB Interpol Indonesia juga memastikan akan terus memperbarui data pergerakan tersangka melalui sistem pertukaran informasi internasional. Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak buronan dan mempercepat proses penangkapan serta pemulangan ke Indonesia.
Kejaksaan Agung sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Penyidik disebut telah menyiapkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen transaksi, keterangan saksi, serta hasil audit lembaga terkait yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Di sisi lain, pengamat hukum menilai penerbitan Red Notice menjadi sinyal kuat bahwa negara serius memburu para pelaku kejahatan kerah putih. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi bernilai besar.
Publik juga diminta untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan Riza Chalid. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mempercepat proses pencarian buronan, terutama jika tersangka terpantau berada di luar negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara dan sektor strategis seperti energi, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Red Notice ini, diharapkan proses hukum terhadap Riza Chalid dapat segera berlanjut. Aparat penegak hukum berkomitmen membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, meskipun bersembunyi lintas negara.(/rel)



