PADANG, KalibrasiNews.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau JPU Kejati Sumbar telah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021, pada persidangan yang digelar Selasa (3/3/2026) kemarin.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana subsidi transportasi publik Bus Trans Padang yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Program subsidi tersebut sejatinya bertujuan untuk menjaga operasional layanan Bus Trans Padang agar tetap berjalan serta memberikan tarif terjangkau bagi masyarakat pengguna transportasi umum di Kota Padang.
Siaran pers (press release) Kejati Sumbar, yang dirilis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Benyamin Arsis, S.H menyebutkan kedua terdakwa dalam perkara tersebut yaitu PI, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), serta TA, yang bertindak sebagai Supervisor Akuntan pada Perumda PSM dalam pengelolaan operasional Bus Trans Padang.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengelolaan dan penggunaan dana subsidi operasional Trans Padang yang semestinya dialokasikan untuk mendukung kelancaran layanan transportasi massal tersebut.
Penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma menyampaikan tuntutan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa.
Terhadap terdakwa PI, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,1 Miliar, dengan ketentuan memperhitungkan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp32,4 juta.
Jaksa menilai terdakwa memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Sebagai pimpinan tertinggi pada saat itu, terdakwa dianggap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan serta memastikan penggunaan dana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap terdakwa TA, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp491 juta, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta dalam pengelolaan subsidi operasional Bus Trans Padang.
Sementara itu, terdakwa TA yang bertugas dalam bidang akuntansi dinilai memiliki peran dalam proses administrasi dan pencatatan keuangan.
Jaksa menilai bahwa fungsi pengawasan internal terhadap penggunaan dana Trans Padang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan subsidi tersebut.
Dalam proses penyidikan perkara ini, diketahui bahwa para terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp86,4 juta.
Meskipun telah ada upaya pengembalian sebagian kerugian keuangan negara, jaksa menilai hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.
Pengembalian tersebut hanya dipertimbangkan sebagai faktor yang dapat meringankan dalam proses penuntutan maupun putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit dump truck molen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang telah disita oleh penyidik nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan, baik berupa dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun barang bukti lainnya untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kedua terdakwa diketahui telah ditahan oleh penyidik selama proses penanganan perkara
berlangsung.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan perubahan dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dalam beberapa tahapan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Setelah mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum dan duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama 1 (satu) minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
(/rel)



