PADANG, KalibrasiNews.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (28/10/2026), DK PWI Pusat menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Dewan Kehormatan menilai persoalan itu menyangkut kepatuhan terhadap aturan organisasi dan loyalitas anggota.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/10/2026).
Rapat itu dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dari berbagai daerah.
Menurut Atal, penjatuhan sanksi dilakukan dalam kapasitas Firdaus sebagai anggota PWI, bukan sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan penyelenggaraan HPN secara bergiliran.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” tegas mantan Ketum PWI Pusat.
Atal menyatakan keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat mutlak, final, dan mengikat.
Putusan itu disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo P. Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Aturan Organisasi Menjadi Dasar Sanksi
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang SMSI mengajukan usulan terkait penyelenggaraan HPN.
Menurutnya, sanksi diberikan karena Firdaus dinilai melanggar aturan dalam kapasitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus PWI Pusat.
“Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Disini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujarnya.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, juga mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi aturan organisasi.
Ia menyebut kasus Firdaus sebagai pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemberhentian penuh.
Nurcholis menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap kepatuhan terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam peraturan tersebut meliputi:
- Pasal 8 ayat 1: “Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.”
- Pasal 14 ayat 1: “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”.
- Pasal 14 ayat 3: “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.”
- Pasal 15: Mengatur larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan perubahan program strategis tanpa mekanisme organisasi atau melakukan tindakan yang dinilai merugikan martabat dan kewibawaan PWI.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia juga menyampaikan masukan terkait putusan.
Menurut siaran pers DK PWI Pusat, peserta yang hadir sepakat mendukung keputusan tersebut sebagai upaya menjaga marwah organisasi.
Firdaus Menerima Putusan
Sebelumnya, Firdaus telah menyampaikan tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari.
Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas pemberitahuan keputusan itu dan menyebut sanksi tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.
“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena Langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari pri nsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulisnya.
Dengan demikian, keputusan pemberhentian Firdaus menjadi persoalan internal organisasi yang berpusat pada perbedaan penilaian mengenai kepatuhan terhadap aturan PWI.
DK PWI Pusat menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan mekanisme organisasi, sementara Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut melalui surat tanggapannya.(rel)



