Perpres Ojol Terbit, Pekerja Transportasi Online Makin Terlindungi

PADANG, KalibrasiNews.com – Kebijakan anyar yang populer disebut Perpres Ojol ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pengemudi ojek online, penyedia jasa pengantaran barang, dan pelaku usaha kuliner di seluruh Indonesia.

Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa Perpres Ojol mengatur ekosistem transportasi online secara menyeluruh.

Regulasi ini mencakup perlindungan bagi pengemudi ojek online, pengaturan formula tarif, hingga standar pelayanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik hadirnya regulasi ini.

“Alhamdulillah setelah melalui proses dinamika dan yang proses yang cukup optimal artinya proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Melalui pemberlakuan Perpres Ojol, pengemudi ojol roda dua kini ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro, dan bukan sekadar tenaga kerja.

Karena itu, Kementerian UMKM ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pengampu utama guna membuka akses program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta insentif pajak.

“Kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini, wabil khusus selain para ojol juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” imbuh Maman.

Ia menambahkan bahwa tugas utama Kementerian UMKM dalam Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 adalah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan para pengemudi.

“Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital),” jelas Maman.

Guna memperjelas pilar utama serta pembagian wewenang kementerian dalam implementasi Perpres Ojol, berikut poin penting pengaturannya:

  • Status Hukum Pengemudi: Ojol roda dua secara resmi diakui sebagai pelaku usaha mikro yang berhak mendapat program pemberdayaan UMKM.

  • Kementerian UMKM: Bertindak sebagai pengampu utama yang mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi secara berkelanjutan.

  • Kementerian Perhubungan: Berwenang penuh mengelola aturan tarif angkutan orang serta kepatuhan batas maksimal pemotongan biaya platform.

  • Kementerian Komdigi: Berwenang menyusun regulasi pembentukan biaya jasa transportasi pengantaran barang serta produk makanan.

Baca Juga  TNI Fokus Distribusikan Logistik ke Warga Terdampak Bencana

Sinergi Lintas Kementerian dan Pengaturan Tarif Pelayanan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan untuk pengemudi ojek online diatur dalam aturan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan biaya platform telah tertuang dalam Kepmenhub sejak 1 Juli 2026.

Perpres Ojol mengatur tarif angkutan orang oleh Kemenhub serta pengantaran barang oleh Komdigi.

“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, diantaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk pengantaran barang dan makanan sebagai respons terhadap Pasal 11 ayat (4) Perpres Ojol.

Komdigi selaku pihak yang bertanggung jawab untuk jasa pengantaran barang dan makanan, menjamin penghasilan yang layak dan perlindungan bagi pengemudi.

Wamenkomdigi menegaskan bahwa akuntabilitas serta transparansi biaya jasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Sementara itu, pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian UMKM, Komdigi, dan Kementerian Perhubungan rampung sebelum akhir tahun ini.

Ketiga kementerian pengampu Perpres Ojol siap berkoordinasi untuk segera mengimplementasikan aturan ini secara merata di lapangan.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi yang akan dikepalai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(/KalibrasiNews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini