Pemerintah Respons Aksi Greenpeace, Karhutla dan Biaya Hidup Jadi Sorotan

PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah menyatakan menghormati aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).

Aksi Greenpeace tersebut dipandang sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk menyuarakan kekhawatiran masyarakat mengenai krisis iklim dan meningkatnya biaya hidup.

Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa pemerintah memahami pesan yang disampaikan melalui aksi Greenpeace ini.

Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan dampak krisis iklim dan tekanan biaya hidup masyarakat turut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Syahganda, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan untuk menangani persoalan lingkungan sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kedua persoalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan berkelanjutan karena berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pemerintah menghormati aksi Greenpeace pagi ini sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kekhawatiran soal dampak krisis iklim dan biaya hidup warga juga menjadi perhatian Presiden,” ujar Syahganda, Selasa (20/10).

Dalam upaya menangani krisis iklim, Syahganda menyebut pemerintah memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Presiden Prabowo disebut memimpin langsung penanganan karhutla sekaligus mengarahkan tambahan belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak.

Penanganan karhutla menjadi salah satu perhatian karena kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

Karena itu, selain penanganan di lapangan, pemerintah juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Dalam keterangan tersebut, Presiden meminta agar sanksi bagi pelaku diperberat, bahkan perbuatannya dapat digolongkan sebagai terorisme ekologi.

Arahan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat penindakan terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Penanganan Karhutla dan Stimulus untuk Masyarakat

Selain kebijakan lingkungan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup.

Ketidakpastian ekonomi global berpotensi memengaruhi harga kebutuhan pokok dan pengeluaran rumah tangga.

Karena itu, menjaga daya beli menjadi salah satu sasaran kebijakan ekonomi yang disampaikan pemerintah.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah paket stimulus ekonomi semester II 2026 dengan nilai Rp26,34 triliun.

Paket tersebut mencakup bantuan beras sebanyak 10 kilogram bagi 33,24 juta penerima manfaat.

Pemerintah juga menyampaikan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik hingga akhir 2026 serta tambahan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak satu juta ton.

Baca Juga  Remisi HUT ke-81 RI, 100 WBP Padang Panjang Dapat Penghargaan

“Untuk meringankan biaya hidup, pemerintah menyiapkan paket stimulus semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun, termasuk bantuan beras 10 kg bagi 33,24 juta penerima manfaat, harga BBM yang tidak naik hingga akhir 2026, dan tambahan beras SPHP 1 juta ton untuk menahan gejolak harga pangan,” tambah Syahganda.

Sejumlah kebijakan yang disampaikan pemerintah tersebut mencakup tiga fokus utama:

  • Penanganan karhutla: tambahan BTT sebesar Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak.
  • Bantuan pangan: penyaluran bantuan beras 10 kilogram bagi 33,24 juta penerima manfaat melalui paket stimulus ekonomi semester II 2026.
  • Pengendalian biaya hidup: kebijakan harga BBM tidak naik hingga akhir 2026 dan tambahan satu juta ton beras SPHP untuk membantu menahan gejolak harga pangan.

Tambahan pasokan beras diharapkan membantu menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

Sementara itu, kebijakan harga BBM ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga.

Pelaksanaan program dan perkembangan harga di lapangan akan menjadi faktor penting dalam menentukan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pemerintah mengakui bahwa penanganan krisis iklim dan perlindungan daya beli bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Oleh sebab itu, aspirasi yang disampaikan melalui aksi Greenpeace dipandang sebagai bagian dari ruang partisipasi masyarakat untuk mendorong evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Syahganda menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari Greenpeace, termasuk data dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan kementerian terkait.

Masukan tersebut diharapkan dapat mendukung proses evaluasi terhadap kebijakan lingkungan maupun langkah perlindungan ekonomi masyarakat.

“Kami memahami pekerjaan ini belum selesai, karena itu kami mengajak Greenpeace terus menyampaikan data dan rekomendasinya kepada kementerian terkait sebagai masukan perbaikan,” pungkas Syahganda.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat yang menyampaikan perhatian terhadap persoalan lingkungan dan biaya hidup.

Aspirasi publik, data pendukung, serta rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

Pada akhirnya, tantangan pemerintah terletak pada pelaksanaan program secara konsisten, baik dalam menangani kebakaran hutan dan lahan maupun menjaga keterjangkauan kebutuhan masyarakat.

Hasil nyata dari kebijakan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjawab kekhawatiran yang disuarakan Greenpeace sekaligus memperkuat upaya pemerintah menghadapi persoalan lingkungan dan ekonomi.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini