Padang, KalibrasiNews.com – Nikah siri dan poligami diatur lewat payung hukum negara menjadi pusat perhatian publik, termasuk dari ulama dan tokoh agama. Pasalnya, sorotan publik mengemuka setelah praktik tersebut diatur dalam pasal KUHP hukum negara lantas menyinggung hukum agama hingga problematik.
Sejauh ini analisis yang jadi pusat perhatian adalah nikah siri berpotensi menimbulkan mudarat jika tanpa disertai pencatatan negara. Utamanya, bagi perempuan dan anak yang bakal tersandung saat pengurusan akte kelahiran dan catatan sipil lainnya.
Ranah publik kembali ramai membahas serta mengulas praktik Nikah Siri secara agama, kedua praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum serius apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum negara, perkawinan wajib dicatatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Perkawinan yang tidak dicatatkan, termasuk nikah siri, tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut rentan kehilangan hak-hak perdata, seperti nafkah, warisan, dan perlindungan hukum.
Meski nikah siri tidak secara eksplisit dipidana, praktik ini dapat berujung pada jerat hukum pidana apabila disertai unsur pelanggaran lain.
Di antaranya, atas beberapa dugaan, pemalsuan identitas, penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, atau perbuatan asusila yang memenuhi unsur pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus lainnya.
Pandangan dari sudut agama, khususnya Islam, nikah siri pada dasarnya sah secara syar’i apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, seperti adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, ijab kabul, serta mahar.
Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa keabsahan secara agama tidak serta-merta menghapus kewajiban moral dan sosial yang melekat pada perkawinan tersebut.
Banyak ulama dan tokoh agama menilai bahwa nikah siri berpotensi menimbulkan mudarat apabila dilakukan tanpa pencatatan negara, terutama bagi perempuan dan anak.
Risiko penelantaran, sengketa nasab, hingga hilangnya hak nafkah dan waris menjadi pertimbangan utama mengapa pencatatan perkawinan dianjurkan bahkan diwajibkan dalam konteks kehidupan bernegara.

Keadilan Syarat Utama
Sementara itu, poligami dalam ajaran Islam diperbolehkan dengan syarat yang sangat ketat. Secara khusus uraian dalambAlqur’an menegaskan bahwa keadilan menjadi syarat utama dalam poligami.
Apabila seorang suami tidak mampu berlaku adil, maka monogami dipandang sebagai pilihan yang lebih utama. Banyak ulama menekankan bahwa poligami bukanlah anjuran, melainkan keringanan hukum (rukhsah) dalam kondisi tertentu.
Tokoh agama juga mengingatkan bahwa praktik poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama, bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang diajarkan agama.
Tokoh agama juga mengingatkan bahwa praktik poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama, bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang diajarkan agama.
Perkawinan dalam Islam tidak hanya mengatur hubungan halal antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menuntut komitmen untuk melindungi, menafkahi, dan memuliakan pasangan.
Sejalan dengan prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, para ulama memandang bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk ikhtiar untuk mencegah kerusakan dan menjaga kemaslahatan umat.
Karenanya, kepatuhan terhadap aturan negara dalam hal pencatatan perkawinan tidak dipandang bertentangan dengan ajaran agama, melainkan sebagai bagian dari ketaatan kepada ulil amri selama tidak melanggar syariat.
Dengan demikian, dari perspektif agama, baik nikah siri maupun poligami menuntut tanggung jawab besar, kejujuran, dan keadilan.
Tanpa itu, praktik tersebut bukan hanya berisiko menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat bernilai dosa secara moral dan sosial, meskipun sah secara formal dalam pandangan agama.(*/radarbi.id)



