Nasib 2 Anak Panti Asuhan Dapat Empati Kajati Sumbar & Kajari Padang

PADANG, Kalibrasinews.com – Kisah dua anak Panti Asuhan Nur Ilahi, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar menghadapi persoalan dan mau tak mau bakal dipindahkan ke sekolah lain.

Pasalnya, atas ketiadaan biaya untuk menebus seragam sebesar Rp300 ribu lantas mereka harus menghadapi kenyataan tersebut.

Hingga kini, kondisi yang menimpa dua anak yang diinisialkan DP dan AM sebagai penghuni panti asuhan tersebut dapat sorotan dari publik.

Bahkan, kedua anak panti asuhan itu kabarnya sempat diminta pindah sekolah lantaran menunggak biaya seragam.

Peristiwa tersebut memunculkan simpati luas dari masyarakat karena dinilai menggambarkan masih adanya anak-anak yang menghadapi keterbatasan ekonomi dalam mengakses pendidikan secara layak.

Banyak warga berharap persoalan serupa dapat menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi anak yang terhambat sekolah hanya karena persoalan biaya perlengkapan pendidikan.

Dukungan terhadap anak-anak panti asuhan juga dinilai penting agar mereka tetap memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita.

Sebagai wujud simpati dan empati atas kondisi yang dialami kedua anak panti asuhan yang viral itu mendapat perhatian besar dari berbagai khalayak ramai, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kajati Sumbar serta Kejaksaan Negeri Kota Padang atau Kajari Padang.

Dari rilis Penerangan hukum (Penkum) Kejati Sumbar menyebutkan, dua anak yang menetap di Panti Asuhan Nur Ilahi, harus menghadapi yang butuh bantuan lantaran juga sedang mengalami kesulitan keuangan.

Atas kepedulian dari kondisi tersebut, lalu Kajati melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang menyambangi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (9/5/2026) siang.

Di lokasi tersebut, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan penuturan langsung kedua anak dan keterangan pihak panti.

Kunjungan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian sosial dari institusi penegak hukum terhadap persoalan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Selain memberikan dukungan moral, kehadiran jajaran Kejati Sumbar diharapkan dapat memberi rasa tenang kepada kedua anak tersebut agar tidak merasa sendiri menghadapi persoalan yang tengah viral di publik.

Pendekatan secara humanis dinilai penting, terutama untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak yang sedang mengalami tekanan akibat persoalan pendidikan mereka.

Pembina panti menyampaikan demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut, kemungkinan mereka akan dipindahkan ke sekolah lain, terutama setelah persoalan ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Selain bantuan dan dukungan moril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memfasilitasi AM dan DP supaya dapat melanjutkan pendidikannya kembali.

Mulai Senin (11/05/2026), mereka sudah bisa bersekolah di sekolah barunya, yakni di SMA PGAI Padang.

Kepastian untuk kembali melanjutkan pendidikan menjadi kabar yang melegakan bagi kedua anak tersebut maupun pihak panti asuhan.

Langkah cepat yang dilakukan berbagai pihak menunjukkan bahwa kolaborasi dan kepedulian sosial masih sangat dibutuhkan dalam membantu anak-anak yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pendidikan dinilai tetap harus menjadi prioritas utama karena menjadi bekal penting bagi masa depan generasi muda, termasuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

Pada pertemuan tersebut, disampaikan pesan motivasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar AM dan DP selalu rajin belajar dan menggali potensi diri.

Untuk selalu bersikap jujur, serta menghormati guru dan orang yang lebih tua.

Kajari Padang juga menyampaikan bahwa anak-anak ini merupakan anak kita bersama yang harus dijaga dan dipastikan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan.

Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan.

Sejumlah pihak berharap kejadian yang dialami AM dan DP dapat menjadi pelajaran bersama agar persoalan administrasi sekolah tidak sampai mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Dukungan dari pemerintah, sekolah, masyarakat, dan lembaga sosial dinilai sangat penting untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar dengan baik tanpa tekanan akibat keterbatasan biaya, tidak menjamin setiap individu mendapatkan pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanahkan Pasal 31 UUD 1945.

Menurutnya, hak dasar pendidikan tersebut merupakan hak asasi manusia yang fundamental, menjamin setiap individu mendapatkan pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanahkan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya perhatian dan bantuan dari berbagai pihak, diharapkan AM dan DP dapat kembali fokus menjalani pendidikan serta membangun masa depan yang lebih baik.

Kepedulian terhadap anak-anak yang menghadapi kesulitan ekonomi juga menjadi pengingat bahwa akses pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi masa depan generasi penerus bangsa.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini