KPK Pastikan Penyidikan Kasus Suap Bekasi Jalan Terus Meski Kajari Dicopot!

Jakarta, Kalibrasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencopotan Eddy Sumarman merupakan ranah internal Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia di institusi kejaksaan.

“Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Terkait perkara yang ditangani KPK, khususnya yang menjerat oknum jaksa, Budi menegaskan koordinasi dengan Kejagung terus dilakukan. Kejaksaan Agung juga disebut mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Eddy Sumarman diketahui digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Namun, posisi Eddy Sumarman selanjutnya belum dijelaskan.

Budi menambahkan, penyidikan perkara dugaan suap di Bekasi masih difokuskan pada kasus suap ijon proyek. Penyidik KPK terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dan mengonfirmasi barang bukti.

“Penyidik akan mengonfirmasi temuan barang bukti kepada para tersangka maupun saksi lainnya. Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Nama Eddy Sumarman turut dikaitkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK telah menyegel dua rumah yang terkait dengan Eddy Sumarman, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, HM Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman. Sementara Bupati Ade Kuswara Kunang juga diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini