Erick Thohir: Skema Dana Pensiun Atlet Harus Transparan dan Berkelanjutan

JAKARTA, KalibrasiNews.com – Pemerintah menyiapkan skema dana pensiun bagi atlet sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan.

Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia atau Bakom RI yang diterima redaksi KalibrasiNews.com menyebutkan skema tersebut saat ini masih difinalisasi dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan transparansi.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau Menpora RI, Erick Thohir mengatakan masa karier atlet relatif lebih singkat dibandingkan profesi lainnya.

Karena itu, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan ketika tidak lagi aktif bertanding.

Perlindungan terhadap atlet dinilai menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring meningkatnya prestasi olahraga Indonesia di berbagai ajang internasional.

Masa pengabdian seorang atlet umumnya jauh lebih singkat dibandingkan profesi lain.

Setelah pensiun, banyak atlet harus memulai kehidupan baru dengan tantangan yang berbeda.

Tidak sedikit yang beralih profesi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, kehadiran skema jaminan kesejahteraan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para atlet.

Program tersebut juga perlu dirancang secara matang agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Dengan begitu, atlet dapat lebih fokus mengejar prestasi tanpa terlalu mengkhawatirkan masa depannya.

“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (pensiun) lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun,” ujar Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Erick mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema tersebut.

Salah satu perhatian utamanya adalah memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara akuntabel dan tidak mengulang berbagai kasus penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi.

Untuk itu, Kementerian Olahraga (Kemenpora) menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga pakar olahraga.

“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi,” katanya.

Menurut Erick, tantangan penyusunan skema dana pensiun atlet juga berbeda dibandingkan pekerja pada umumnya.

Selama ini, program dana pensiun umumnya berasal dari potongan gaji bulanan, sementara atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap seperti pekerja formal.

“Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara. Ini yang kita sedang godok bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa continue, sustain,” kata Erick.

Ia menambahkan, pemerintah juga mempelajari praktik terbaik dari sejumlah negara seperti Malaysia dan India sebelum menetapkan skema yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.

Pengalaman sejumlah negara menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap harus mempertimbangkan karakteristik olahraga di Indonesia yang memiliki tantangan berbeda.

Setiap cabang olahraga juga mempunyai pola pembinaan dan jenjang karier yang tidak sama.

Karena itu, sistem yang diterapkan harus mampu mengakomodasi berbagai kondisi tersebut.

Pendekatan yang realistis dinilai akan membuat program lebih mudah dijalankan secara berkelanjutan.

Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para atlet setelah mengakhiri masa pengabdiannya.

“Kalau Malaysia-India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa,” ujarnya.

Penyusunan sistem jaminan hari tua dan jaminan sosial yang berkelanjutan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya yang mengatur tentang hak jaminan sosial serta penghargaan bagi para atlet secara merata.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan terhadap para atlet Indonesia.

Penghargaan tidak hanya diberikan saat berhasil meraih prestasi, tetapi juga setelah mereka menyelesaikan karier di dunia olahraga.

Bentuk perhatian seperti ini dinilai dapat meningkatkan rasa aman bagi para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan apresiasi atas perjuangan mereka.

Ke depan, sistem yang disusun diharapkan mampu menjangkau seluruh atlet secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pembinaan olahraga nasional dapat berjalan lebih berkesinambungan.

Kemenpora berkomitmen penuh untuk merancang pendanaan olahraga nasional yang mumpuni agar aspek kesejahteraan para pahlawan olahraga ini dapat terus terjamin secara berkesinambungan, mulai dari masa aktif bertanding hingga memasuki masa tua mereka nanti.

(rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini