PADANG, Kalibrasinews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas serta transparansi pelayanan publik di bidang keagrariaan.
Melalui pengawasan ketat, digitalisasi sistem, serta efisiensi prosedur administrasi, kementerian memastikan bahwa seluruh proses urus tanah makin mudah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia tanpa perlu lagi bergantung pada jasa pihak ketiga atau perantara.
Sesuai dengan siaran pers resmi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian ATR/BPN yang diterima redaksi pada Kamis (8/10/2026), seluruh pendaftaran dan proses peralihan hak terintegrasi dipastikan berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Langkah strategis ini ditempuh guna mewujudkan urus tanah makin mudah serta bebas dari berbagai potensi kendala birokrasi yang membebankan masyarakat.
Dalam upaya menjaga mutu pelayanan secara berkesinambungan, para Kepala Kantor Pertanahan diwajibkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah hukum masing-masing.
Hasil evaluasi kinerja PPAT tersebut nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum.
Kebijakan transparansi ini bertujuan agar publik dapat melihat secara jelas rekam jejak serta akuntabilitas para pejabat pembuat akta tanah, sehingga agenda urus tanah makin mudah dapat terwujud secara konsisten di lapangan.
Di samping pemantauan berkala terhadap PPAT, sistem pelaporan akta pertanahan saat ini telah secara penuh menerapkan prinsip fiktif positif serta mekanisme First In First Out (FIFO).
Melalui sistem FIFO, setiap berkas pemohon yang masuk akan diproses secara berurutan sesuai tanggal pendaftaran awal tanpa perlakuan khusus.
Penerapan skema modern ini terbukti membuat urus tanah makin mudah serta menghadirkan kepastian waktu penyelesaian bagi para pemilik tanah.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola administrasi pertanahan yang sedang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN, berikut adalah rincian pilar utama pelayanan tersebut:
-
Pengawasan PPAT Terintegrasi: Kepala kantor pertanahan memantau langsung kinerja PPAT dan mempublikasikannya demi transparansi publik.
-
Sistem Antrean FIFO: Berkas diproses berdasarkan urutan kedatangan pertama guna menjamin keadilan pelayanan bagi seluruh pemohon.
-
Prinsip Fiktif Positif: Memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian waktu penyelesaian permohonan hak atas tanah.
-
Pengurusan Mandiri Bebas Calo: Mengajak masyarakat mengurus sendiri dokumen keagrariaan agar proses urus tanah makin mudah dan efisien.
Pengawasan PPAT dan Akses Hotline Resmi ATR/BPN

Di samping pemantauan berkala terhadap PPAT, sistem pelaporan akta pertanahan saat ini telah secara penuh menerapkan prinsip fiktif positif serta mekanisme First In First Out (FIFO).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
Mengurus sertifikat sendiri merupakan langkah paling aman untuk terhindar dari potensi biaya tambahan tidak resmi yang kerap dipungut oleh pihak perantara.
Dengan demikian, cita-cita pemerintah untuk menjadikan urus tanah makin mudah dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk Din Parunggi saat menyampaikan keterangan pers mengenai transformasi layanan publik tersebut.
Pihak Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa keberadaan sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administrasi formal semata.
Lebih dari itu, sertifikat tanah merupakan bukti kepastian hukum yang sangat fundamental untuk memberikan rasa aman, ketenangan, serta jaminan perlindungan aset bagi keluarga hingga generasi penerus di masa mendatang.
Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan kemudahan komunikasi serta sarana pengaduan yang responsif, Kementerian ATR/BPN menyediakan akses layanan aduan resmi bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Layanan informasi dan pengaduan ini dapat diakses secara cepat melalui beberapa saluran resmi berikut:
-
Nomor Hotline WhatsApp Resmi: Masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun aduan melalui nomor 0811-1068-0000.
-
Hari dan Jam Operasional: Layanan pengaduan ini beroperasi aktif setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
-
Respons Cepat Kendala Lapangan: Petugas hotline siap menerima masukan terkait kejelasan status pemrosesan berkas sertifikat tanah.
-
Pusat Informasi Terpadu: Memberikan panduan mengenai kelengkapan dokumen administrasi pertanahan yang dibutuhkan pemohon.
Transformasi pelayanan pertanahan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya era baru tata kelola administrasi keagrariaan yang modern, akuntabel, dan transparan di seluruh Indonesia.
Kehadiran terobosan ini memastikan program urus tanah makin mudah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan warga negara.
Dengan adanya kepastian sistem ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa ragu saat mendatangi kantor pertanahan untuk mengurus hak-hak atas tanah milik mereka secara mandiri.
(rel/KalibrasiNews)



