Satgas PKH Kembalikan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan ke Negara

PADANG, KalibrasiNews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana tunai sebesar Rp13,24 triliun beserta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259,23 ribu hektare kepada negara.

Penyerahan aset bernilai sangat fantastis ini merupakan hasil konkret dari ketegasan langkah penindakan hukum, penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, serta penyelamatan lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah di sektor perkebunan dan pertambangan.

Uang tunai dengan angka pasti mencapai Rp13.241.335.681.910,13 tersebut diserahkan secara langsung oleh jajaran pimpinan Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya disetorkan secara penuh ke Kas Negara.

Acara penyerahan hasil penindakan hukum tahap ke-8 ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah penindakan berskala besar ini menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memastikan seluruh kekayaan alam nasional dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa penyerahan dana triliunan rupiah ini adalah bukti nyata komitmen penegakan hukum dalam merapikan tata kelola sumber daya alam nasional.

Pengembalian dana ke kas negara tersebut terhimpun dari tiga pintu penindakan hukum yang dijalankan secara bersinergi oleh tim gabungan interkementerian.

Guna memberikan rincian komprehensif mengenai akumulasi perolehan dana sebesar Rp13,24 triliun yang berhasil disetorkan ke kas negara tersebut, berikut merupakan rincian sumber penerimaan negara yang dihimpun oleh Satgas PKH:

  • Denda Administratif Kehutanan: Menyumbangkan dana sebesar Rp3,47 triliun yang diperoleh dari hasil penagihan sanksi administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak: Menyumbangkan dana sebesar Rp1,53 triliun yang berasal dari PNBP Kejaksaan RI dari hasil penanganan perkara tindak pidana khusus.

  • Penerimaan Sektor Perpajakan: Menyumbangkan porsi terbesar senilai Rp8,22 triliun yang bersumber dari pembayaran kewajiban para wajib pajak sebagai tindak lanjut atas penindakan Satgas PKH.

Penyelamatan Ratusan Ribu Hektare Lahan dan Rencana Pengelolaan Negara

(Foto: Bakom RI)
Acara penyerahan hasil penindakan hukum tahap ke-8 ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tidak hanya menyerahkan dana tunai dalam jumlah raksasa, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.

Baca Juga  Karhutla Mengintai, BMKG Perkuat Pantauan Titik Panas

Kawasan hutan yang berhasil diselamatkan ini berasal dari penertiban kegiatan perkebunan dan pertambangan yang melanggar aturan tata ruang dan fungsi kehutanan.

Seluruh lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola kembali sesuai peruntukannya.

Seluruh kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok pemanfaatan strategis demi mendukung program pembangunan nasional:

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Lahan seluas 140.762,04 hektare berhasil diselamatkan dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

  • Kawasan Lindung dan Konservasi: Lahan seluas 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diselamatkan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan kegiatan reforestasi pemulihan lingkungan.

  • Sektor Pertambangan Tanpa Izin: Lahan bekas pertambangan seluas 211,95 hektare berhasil dikuasai kembali dan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kehutanan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan bahwa capaian penyerahan lahan pada tahap ini merupakan bagian dari hasil penertiban menyeluruh sejak Satgas PKH resmi beroperasi pada Februari 2025.

Secara akumulatif, Satgas PKH telah sukses merebut kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dengan total luas mencapai 6,20 juta hektare serta dari sektor pertambangan dengan luas total mencapai 14,63 ribu hektare di seluruh wilayah Indonesia.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung.

Langkah penertiban berkesinambungan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi tata kelola hutan dan sumber daya alam Indonesia.

Dengan berhasil mengembalikan triliunan rupiah ke kas negara serta merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang ilegal demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini