PADANG, Kalibrasinews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial RY (48) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berupa sabu, ganja kering, hingga pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi.
RY yang merupakan warga Kota Padang Panjang diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dalam siaran pers Humas Polres Padang Panjang yang diterima redaksi Kalibrasinews.com pada Jumat (18/9/2026), disebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi yang kemudian menjadi sasaran penindakan petugas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.
Petugas kemudian melakukan penindakan di rumah tersebut dan menemukan RY berada di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, aparat turut melibatkan perangkat RT setempat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang yang ditemukan terdiri dari 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5 gram.
Petugas juga menemukan satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram.
Selain itu, terdapat satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Sabu, Ganja dan Barang Bukti Lain Diamankan

Barang bukti yang diamankan.
Selain menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan berbagai benda lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaannya.
Barang tersebut di antaranya plastik klip, kaca pirek, jarum, serta bong yang dibuat dari botol minuman.
Polisi juga mengamankan sebuah kotak berwarna hitam putih dengan tutup berwarna pink.
Selain itu, terdapat celana jeans dan satu unit telepon genggam jenis Android yang ikut dibawa sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan.
RY bersama barang bukti juga dibawa ke Mako Polres Padang Panjang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar Iptu Rahmad Deddy.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Setiap informasi yang masuk kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan sebelum dilakukan tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga meminta masyarakat ikut berperan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, RY diproses berdasarkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, RY juga diproses berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini berjalan.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami barang bukti yang telah diamankan dalam penindakan.
Saat ini, RY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
(rel/KalibrasiNews)



