Warga Usia 17 Tahun Bakal Punya Rekening Bank, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk warga negara yang memasuki usia 17 tahun nantinya berpotensi mendapatkan rekening bank secara otomatis, bersamaan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat inklusi sekaligus literasi keuangan nasional.

Setiap warga diharapkan dapat memiliki akses terhadap layanan perbankan sejak memasuki usia dewasa.

Rencana tersebut juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah melihat kepemilikan rekening bank sebagai salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan program yang berkaitan dengan keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, warga yang telah mencapai usia 17 tahun nantinya tidak hanya mendapatkan KTP, tetapi juga nomor rekening perbankan.

Dengan demikian, kepemilikan rekening bank diharapkan menjadi bagian dari proses administrasi yang diterima masyarakat ketika memasuki usia tersebut.

“Kemarin Bapak Presiden memberi arahan bahwa setiap warga negara harus memiliki rekening perbankan atau harus memiliki rekening. Begitu mereka sudah berusia 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening,” ujar Airlangga, ditulis Selasa (9/9/2026).

Kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas jumlah masyarakat yang terhubung dengan sistem keuangan formal.

Selama ini, akses terhadap layanan perbankan menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong masyarakat agar lebih mengenal serta memanfaatkan produk dan layanan keuangan secara tepat.

Dengan semakin banyak warga memiliki rekening bank, pemerintah juga berharap penyaluran berbagai program dapat dilakukan secara lebih efektif.

Rekening perbankan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menerima manfaat program pemerintah maupun melakukan berbagai transaksi keuangan secara lebih mudah.

BRI dan BSI Jadi Penyedia Awal Rekening

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan dua bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyedia rekening bank bagi warga yang memasuki usia 17 tahun.

Kedua bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain mendapatkan rekening bank, setiap penerima juga akan memperoleh saldo awal sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga  KPP Tembus Rp24,90 Triliun, UMKM Kecil Ikut Kecipratan Manfaat

Dana tersebut disiapkan pemerintah sebagai bagian dari dukungan awal agar rekening yang diberikan kepada masyarakat dapat langsung digunakan.

Airlangga menjelaskan, pemberian saldo awal tersebut menjadi bagian dari skema yang sedang disiapkan pemerintah.

Anggaran untuk mengisi rekening akan diberikan sebesar Rp50 ribu untuk setiap orang yang menjadi penerima.

“Pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp50 ribu per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi dan rekening terisi itu tidak boleh dipotong oleh perbankan,” jelasnya.

Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa saldo awal yang diberikan pemerintah ditujukan untuk langsung menjadi bagian dari rekening penerima.

Bank penyedia rekening tidak diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap dana awal tersebut.

Perluasan akses rekening ini diharapkan tidak berhenti pada kepemilikan rekening secara administratif.

Pemerintah juga ingin masyarakat memahami cara menggunakan layanan keuangan secara bijak sehingga peningkatan inklusi keuangan berjalan seiring dengan literasi keuangan.

Bagi masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun, keberadaan rekening sejak awal dapat membuka akses terhadap berbagai layanan perbankan.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk mulai mengenal pengelolaan uang, transaksi non-tunai, serta layanan keuangan formal sesuai kebutuhan.

Dari sisi pemerintah, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat ekosistem keuangan nasional.

Semakin luas masyarakat masuk ke dalam sistem perbankan, semakin besar pula peluang berbagai program pemerintah disalurkan melalui jalur yang lebih terstruktur.

Airlangga menegaskan bahwa penguatan inklusi keuangan merupakan bagian dari upaya agar manfaat berbagai kebijakan pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Karena itu, penyediaan rekening bank sejak usia 17 tahun diposisikan sebagai salah satu langkah untuk memperluas akses tersebut.

Rencana pemberian rekening bank otomatis ini juga memperlihatkan upaya pemerintah mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan akses keuangan.

Ketika seseorang memasuki usia 17 tahun dan mendapatkan KTP, mereka nantinya juga diarahkan untuk memiliki rekening perbankan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang sejak dini terbiasa menggunakan layanan keuangan formal.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat menjadi fondasi untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

(rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini