Opini Menjaga Marwah PWI: Etika Profesi, Adat & Integritas Kelembagaan

Analisis atas Arah Baru Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumbar

Oleh: M. Khudri *)

PADANG, KalibrasiNews.com – Rapat Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar pada 11 September 2026 menjadi momentum penting dalam melihat kembali arah pembinaan organisasi profesi wartawan.

Ada gagasan yang patut dicermati, yakni pergeseran pendekatan dari sekadar penindakan menuju pembinaan anggota.

Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menegaskan, “Kita seharusnya mengedukasi wartawan, bukan bersifat menghukum.”

Pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai slogan.

Ada koreksi mendasar terhadap cara organisasi menjaga marwah profesi.

Ukuran keberhasilan sebuah organisasi profesi bukan semata-mata dilihat dari banyaknya anggota yang dikenai sanksi, melainkan dari kemampuannya mencegah anggota melakukan pelanggaran.

Dalam konteks Sumatera Barat, pembinaan etika wartawan juga tidak dapat dilepaskan dari nilai agama, adat Minangkabau, serta aturan profesional jurnalistik.

Ketiganya dapat menjadi landasan yang saling melengkapi dalam membentuk wartawan yang tidak hanya cakap menjalankan tugas, tetapi juga memahami tanggung jawab moralnya.

Etika Islam menempatkan pekerjaan jurnalistik sebagai sebuah amanah.

Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati amanah” QS. Al-Anfal: 27.

Prinsip tersebut mengandung pesan bahwa wartawan harus menyampaikan kebenaran dan tidak memutarbalikkan fakta.

Dusta, fitnah, maupun menerima suap merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai amanah.

Karena itu, kebebasan pers semestinya selalu berjalan bersama tanggung jawab moral.

Nilai tersebut kemudian bertemu dengan falsafah Minangkabau, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Wartawan sebagai bagian dari masyarakat tidak hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa nama baik lingkungan sosialnya.

Sikap malu melakukan kecurangan, santun ketika berkomunikasi, serta bijaksana dalam mengambil keputusan merupakan nilai yang relevan dengan pekerjaan jurnalistik.

Wartawan yang menggunakan profesinya untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi pada akhirnya tidak hanya merusak dirinya, tetapi juga mencoreng nama organisasi dan profesi.

Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) menjadi pedoman profesional yang memberikan ukuran lebih konkret dalam menjalankan pekerjaan.

Etika agama dan adat memberikan landasan moral, sementara aturan jurnalistik memberikan batas dan standar kerja di lapangan.

Menata Internal, Menjaga Marwah di Ruang Publik

Marwah organisasi harus dibangun terlebih dahulu dari dalam.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan anggota yang tidak lagi aktif menjalankan kegiatan jurnalistik.

Aturan mengenai pemberhentian anggota yang selama dua tahun tidak berkarya dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas organisasi.

Kartu anggota PWI bukan sekadar tanda pengenal atau simbol status.

Keanggotaan seharusnya melekat pada tanggung jawab untuk tetap menjalankan profesi dan menaati aturan organisasi.

Tata kelola juga tidak kalah penting. Standar pengaduan, mekanisme pengambilan keputusan, serta kerapian arsip diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara transparan dan memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga  Kisah Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru

Organisasi yang tidak memiliki administrasi tertib akan lebih mudah kehilangan kepercayaan anggotanya.

Pernyataan Zamri Yahya bahwa keputusan DKP merupakan yurisprudensi juga menunjukkan pentingnya setiap keputusan dicatat dan dikelola secara baik.

Dengan begitu, keputusan sebelumnya dapat menjadi bahan pembelajaran ketika menghadapi persoalan serupa.

Kepemimpinan DKP pun perlu mengedepankan prinsip kolektif.

Sikap Zul Effendi yang memberi ruang kepada anggota majelis untuk menyampaikan pandangan menunjukkan bahwa pemimpin bukanlah pemilik organisasi.

Pemimpin justru harus menjadi pelayan bagi kepentingan kelembagaan.

Usulan pembentukan Divisi Sosialisasi oleh Emil Mahmudsyah juga patut dipandang sebagai investasi pencegahan.

Sosialisasi AD/ART, KPW, dan KEJ secara berkala dapat membantu anggota memahami aturan sebelum pelanggaran terjadi.

Namun, persoalan marwah tidak berhenti pada urusan internal.

Nama PWI tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, lobi jabatan, maupun kepentingan politik tertentu.

Organisasi profesi harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Demikian pula penggunaan kop surat, stempel, atau nama PWI untuk meminta keuntungan kepada instansi, perusahaan, maupun BUMN harus ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku.

Kerja sama tetap dapat dilakukan melalui mekanisme formal, tetapi jangan sampai nama organisasi digunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan pribadi.

Nama PWI juga tidak boleh dijadikan tameng untuk mengintimidasi pejabat, narasumber, ataupun pihak lain.

Mengatasnamakan organisasi untuk melakukan pemerasan, mengancam, atau membekingi tindakan yang bertentangan dengan hukum justru akan merusak profesi jurnalistik.

Marwah PWI pada akhirnya bertumpu pada tiga prinsip utama: independen, merdeka, serta membela kebenaran dan keadilan.

Independen berarti tidak tunduk pada intervensi kekuasaan maupun kepentingan pemilik modal.

Merdeka berarti berani bekerja tanpa rasa takut, sedangkan keberpihakan kepada kebenaran berarti menjadikan fakta sebagai dasar, bukan pesanan.

Dalam konteks Minangkabau, prinsip tersebut sejalan dengan ungkapan tagak di ateh nan bana.

Wartawan harus mampu berdiri tegak berdasarkan kebenaran, tidak membungkuk karena amplop dan tidak menunduk akibat tekanan.

Rapat DKP PWI Sumbar pada 11 September 2026 semestinya menjadi awal dari gerakan moral yang lebih luas.

Pembinaan, sosialisasi, dan penegakan aturan harus berjalan beriringan.

Menjaga marwah PWI bukan hanya tanggung jawab DKP, tetapi kewajiban seluruh anggota.

Nama baik organisasi yang telah berusia panjang dapat dipengaruhi oleh perilaku satu orang anggotanya.

Karena itu, marwah tersebut harus dijaga, bukan dijual, digadaikan, ataupun dinodai.

Wartawan PWI, khususnya di Ranah Minang, harus mampu menjadi contoh sebagai insan pers yang cerdas, beretika, beradat, dan bertakwa.

*) Anggota Dewan Pendidikan Sumbar & Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Sumatra Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini