ISPU Padang Capai 353, Sistem Belajar Daring Diterapkan Disdikbud Padang 9-11 September 2026

PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik selama tiga hari, yakni 9 hingga 11 September 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah kualitas udara di Kota Padang berada pada level berbahaya akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut.

Meski siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, majelis guru, serta tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah masing-masing.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan PJJ sekaligus memastikan aktivitas administrasi, koordinasi, dan pelayanan pendidikan tetap berjalan selama kebijakan diberlakukan.

Informasi yang dihimpun KalibrasiNews.com pada Rabu (9/9/2026) menunjukkan kondisi udara Padang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.

Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (8/9/2026), kualitas udara Kota Padang tercatat mencapai angka 353.

Angka tersebut berada pada indikator warna hitam yang menunjukkan kategori berbahaya.

Kondisi itu membuat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dinilai tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, terutama demi mengurangi risiko paparan udara tercemar terhadap siswa.

PJJ Diterapkan Selama Tiga Hari

(Foto: Kalibrasi News)
Kondisi udara di Taplau Pantai Padang.

Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova, seperti dilansir Tribun Padang, mengatakan keputusan menerapkan PJJ ditetapkan pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya memantau kondisi pencemaran udara yang dalam beberapa hari terakhir menunjukkan kecenderungan memburuk.

Menurut Yopi, pembelajaran daring diberlakukan mulai Rabu (9/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).

Ketentuan itu berlaku bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di Kota Padang.

“Setelah diberlakukan nanti, kita akan meninjau kembali, apakah tetap dilaksanakan pembelajaran daring atau tidak,” jelas Yopi.

Ia menjelaskan bahwa kondisi udara mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.

Namun, situasi pada Selasa sore hingga malam menjadi yang paling mengkhawatirkan karena kualitas udara terpantau masuk kategori berbahaya.

“Mengingat kondisi udara yang tidak memungkinkan, pembelajaran jarak jauh atau daring harus diterapkan. Selama tiga hari ini, kita akan lihat perkembangannya,” kata Yopi.

Penerapan PJJ tersebut tidak langsung ditetapkan untuk jangka waktu panjang.

Pemerintah daerah akan melihat perkembangan kualitas udara selama tiga hari pelaksanaan kebijakan sebelum menentukan apakah kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilakukan atau pembelajaran daring perlu dilanjutkan.

Keputusan tersebut juga membuat sekolah perlu menyesuaikan pola komunikasi dengan siswa dan orang tua.

Baca Juga  Gelombang Mutasi & Rotasi Pejabat Utama Polda Sumbar, 8 Kapolres Diganti

Guru dapat mengarahkan materi, tugas, dan jadwal pembelajaran melalui platform yang selama ini digunakan masing-masing sekolah.

Orang tua juga perlu memperhatikan kondisi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, terutama ketika kualitas udara di lingkungan tempat tinggal masih buruk.

Sekolah Tetap Pantau Perkembangan Udara

Yopi menegaskan informasi mengenai pemberlakuan belajar daring telah disampaikan kepada pihak sekolah.

Disdikbud Kota Padang juga disebut sedang menyelesaikan Surat Edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini sebelumnya dipertimbangkan karena kondisi udara yang berada pada tingkat sangat tidak sehat dan kemudian memburuk hingga masuk kategori berbahaya.

Dengan keadaan tersebut, pembelajaran tatap muka dinilai memiliki risiko bagi kesehatan peserta didik sehingga kegiatan belajar dialihkan sementara ke sistem daring.

Selama PJJ berlangsung, pihak sekolah tetap memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.

Kehadiran kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah juga memungkinkan koordinasi, penyampaian informasi kepada orang tua, serta pemantauan proses belajar siswa tetap dilakukan.

Di sisi lain, perkembangan kualitas udara menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan pendidikan setelah 11 September.

Jika kondisi membaik dan berada pada tingkat yang memungkinkan, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dipertimbangkan kembali.

Sebaliknya, apabila pencemaran masih tinggi, pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali pola pembelajaran yang paling aman bagi peserta didik.

Selain aspek pembelajaran, kebijakan ini juga menuntut kesiapan sekolah dalam menjaga kelancaran komunikasi.

Perubahan dari tatap muka ke daring dalam waktu singkat membuat guru perlu memastikan siswa menerima informasi secara jelas.

Kondisi kabut asap juga menjadi pengingat pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala.

Perubahan angka ISPU dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan.

Dengan kondisi yang sempat mencapai kategori berbahaya, kehati-hatian menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan aktivitas di luar ruangan.

Sekolah juga dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengikuti perkembangan situasi.

Langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil tetap menyesuaikan kondisi lapangan.

Seluruh pihak diharapkan mengikuti arahan yang telah ditetapkan selama masa evaluasi berlangsung.

Dengan demikian, kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Pelaksanaan PJJ hingga 11 September 2026 akan menjadi masa evaluasi bagi Disdikbud Padang untuk melihat apakah kondisi udara telah cukup membaik atau diperlukan kebijakan lanjutan.

(Emil/kalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini