PADANG, KalibrasiNews.com — KONI Provinsi Sumatera Barat mengambil alih sementara kewenangan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK Ketua Umum KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026.
SK tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam itu ditetapkan di Padang pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, S.Fil.I., M.Si.
Dalam keputusan tersebut, Revdi Iwan Syahputra ditunjuk sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam.
Revdi yang akrab disapa Ope didampingi Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H sebagai Wakil Ketua II, H. Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, serta Yeni Rosanti, ST sebagai Bendahara.
Sementara anggota caretaker terdiri dari Sri Seswani, S.Pd, Rudi Harmono, SH, Oktavirman, Nofyaldi, S.Pd., M.M, Hj. Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, dan Arif Febrizul.
Berawal dari Persoalan Musorkab
Pengambilalihan kewenangan tersebut berkaitan dengan persoalan organisasi dalam kepengurusan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026, termasuk proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Sebelumnya, KONI Sumbar telah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan organisasi dan tahapan Musorkab.
Dari supervisi tersebut, ditemukan sejumlah tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata serta disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.
KONI Sumbar kemudian meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan penataan organisasi.
Namun, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya keputusan pengambilalihan kewenangan dan penunjukan caretaker KONI Kabupaten Agam.
Sejak SK ditetapkan, kewenangan operasional dan administrasi KONI Agam untuk sementara dijalankan oleh caretaker.
Tim tersebut bertugas memastikan roda organisasi tetap berjalan selama masa transisi.
Caretaker Pastikan Persiapan Porprov
Selain menjalankan administrasi rutin, caretaker mendapat mandat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya.
Penataan administrasi dan kegiatan organisasi juga menjadi bagian dari tugas caretaker.
Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pembinaan olahraga di Kabupaten Agam tetap berjalan meski terjadi pergantian kewenangan kepengurusan.
Caretaker juga bertugas memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026.
Persiapan kontingen menjadi salah satu agenda yang tetap harus diperhatikan selama masa transisi.
Dengan demikian, pengambilalihan kewenangan tidak menghentikan aktivitas olahraga di Kabupaten Agam.
Pembinaan atlet dan koordinasi dengan cabang olahraga tetap menjadi bagian dari pekerjaan yang harus dijaga.
Musorkablub Digelar Maksimal 6 Bulan
Tugas penting lainnya yang diberikan kepada caretaker adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam.
Berdasarkan SK Nomor 131 Tahun 2026, Musorkablub wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Salah satu agenda utama forum tersebut adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030.
Masa berlaku kepengurusan caretaker dimulai sejak SK ditetapkan hingga berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026.
Selama menjalankan tugas, caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumbar.
Caretaker juga diwajibkan melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan KONI Sumbar selama proses transisi berlangsung.
SK Pengurus Lama Dicabut
Dalam SK Nomor 131 Tahun 2026, KONI Sumbar mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026.
Dengan keputusan tersebut, kewenangan operasional dan administrasi KONI Agam dijalankan oleh caretaker sampai Musorkablub terlaksana dan kepengurusan baru terbentuk.
Pengambilalihan ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan pembinaan olahraga Kabupaten Agam tetap berjalan.
Persiapan menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026 juga diharapkan tidak terganggu oleh proses pergantian kepengurusan.
Caretaker yang dipimpin Revdi Iwan Syahputra memiliki mandat untuk menjaga roda organisasi sekaligus mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru.
Setelah Musorkablub menghasilkan Ketua Umum dan pengurus KONI Agam masa bakti 2026–2030, masa tugas caretaker akan berakhir.
Keputusan tersebut menjadi langkah penataan organisasi KONI Kabupaten Agam setelah adanya persoalan dalam tahapan Musorkab.
Dengan adanya kepengurusan sementara, aktivitas organisasi, pembinaan olahraga, serta persiapan kontingen Agam menuju Porprov diharapkan tetap berjalan.
(/KalibrasiNews.com)



