PADANG, KalibrasiNews.com – PWI Sumatera Barat (PWI Sumbar) mendukung upaya PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin dapat diungkap dan dituntaskan.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua PWI Sumbar Widya Navies di tengah momentum 30 tahun wafatnya Udin.
Menurut PWI Sumbar, kasus kematian Udin yang telah berlangsung selama tiga dasawarsa tetap perlu mendapat perhatian.
Organisasi wartawan di Sumatera Barat itu menilai langkah PWI DIY untuk kembali mendorong pengungkapan kasus tersebut patut didukung.
“Kematian Udin yang sudah tiga dasawarsa berlalu, harus diusut tuntas, dan kami mendukung upaya yang dilakukan PWI DIY mendorong agar kasus kematian Udin diketahui secara jelas,” kata Ketua PWI Sumbar Widya Navies.
Dukungan PWI Sumbar diberikan bersamaan dengan langkah PWI DIY yang kini mendorong Udin untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Bagi PWI Sumbar, upaya tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan Udin dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.
Pada Jumat (15/8/2026), PWI DIY memasang prasasti pahlawan pers di makam Udin.
Pemasangan prasasti tersebut menjadi salah satu rangkaian langkah untuk mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional.
Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan dalam peringatan 30 tahun Udin yang berlangsung di Kantor PWI DIY, Jumat (14/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, PWI DIY membuka dialog bersama perwakilan Dinas Kominfo dan Dinas Sosial (Dinsos) DIY mengenai persyaratan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
PWI Sumbar Dukung Langkah PWI DIY
Penyuluh Sosial Dinsos DIY, Sapto Parjono, menyampaikan respons terhadap rencana PWI DIY mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional.
“Kami merespons PWI DIY dianugerahkan pahlawan nasional untuk Udin,” kata, Penyuluh Sosial, Dinsos DIY, Sapto Parjono dalam pemaparannya.
Pemberian gelar pahlawan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Ketentuan tersebut juga memiliki aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sapto menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan membutuhkan berbagai kajian dan harus melalui sejumlah tahapan.
Usulan tersebut juga perlu mendapatkan persetujuan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau Udin ini berarti ya oleh Pemkab Bantul, nanti beberapa syarat di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjuang,” terang Hudono.
Ketua PWI DIY Hudono mengatakan dokumen persyaratan pengajuan gelar pahlawan untuk Udin kini terus dipersiapkan.
Menurutnya, Udin layak mendapatkan gelar tersebut karena kerja jurnalistik yang dilakukannya memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Pandangan itu juga menjadi salah satu alasan PWI Sumbar memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan PWI DIY.
PWI Sumbar melihat perjuangan Udin sebagai bagian dari perjalanan panjang pers dalam menyampaikan informasi dan kritik kepada publik.
Udin dikenal berani mengangkat berbagai persoalan melalui pemberitaannya.
Ia disebut kritis dalam menyoroti kebijakan pemerintah, termasuk persoalan korupsi dan bantuan sosial yang menjadi perhatian masyarakat pada saat itu.
“Udin perjuangkan kemerdekaan pers, Udin dikenal pemberani, ktitis menyoroti kebijakan pemerintah mulai korupsi terus bansos yang disunat pada saat itu. Tetapi inilah risikonya, dia mendapat penganiayaan bahkan saya sebut ini pembunuhan berencana,” tegas Hudono.
Perjuangan Udin Kembali Disorot
PWI Sumbar menilai perhatian terhadap Udin tidak hanya berkaitan dengan usulan gelar pahlawan nasional.
Kasus kematiannya juga masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan setelah tiga puluh tahun berlalu.
Bagi PWI Sumbar, pengungkapan kasus tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi kepada Udin.
Dukungan itu sekaligus menunjukkan perhatian organisasi pers terhadap kasus yang menyangkut keselamatan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hudono kemudian membandingkan perjuangan Udin dengan Marsinah, seorang buruh yang telah dianugerahi gelar pahlawan karena perjuangannya memperjuangkan hak buruh.
Menurutnya, Udin juga memiliki perjuangan yang nyata bagi kelompok pers.
“Saya megacu pada pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah, dia itu simbol perlawanan buruh, dia gak punya penghargaan bersifat formal tapi aksinya sangat nyata dan dirasakan kalangan buruh, sama halnya apa yang dilakukan Udin untuk kalangan pers,” imbuh Hudono.
Langkah PWI DIY tersebut kini masih harus melewati sejumlah persyaratan dan proses administrasi.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan gelar pahlawan nasional juga terus dipersiapkan.
PWI Sumbar berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.
Dukungan PWI Sumbar juga diharapkan dapat menjadi bagian dari solidaritas organisasi pers dalam mengenang perjuangan Udin.
Selain itu, PWI Sumbar mendorong agar perhatian terhadap kasus kematian Udin tidak berhenti hanya pada momentum peringatan 30 tahun.
Bagi PWI Sumbar, persoalan tersebut tetap penting dibicarakan karena menyangkut perjuangan pers dan keberanian seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya dukungan dari PWI Sumbar dan organisasi pers lainnya, perjuangan PWI DIY untuk mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional diharapkan terus berjalan.
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus kematian Udin juga diharapkan tidak kembali tenggelam setelah momentum peringatan tersebut berlalu.
(kalibrasinews.com)



