PWI Sumbar Bentuk TPF, Plt Ketua PWI Paliko Ajukan 2 Gugatan

PADANG, KalibrasiNews.com – Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat atau PWI Sumbar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Sementara itu, Plt Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota atau Paliko, Aspon Dedi mempersiapkan dua gugatan sekaligus.

Kedua langkah tersebut sebagai respons atas viralnya tayangan media online dan sejumlah media sosial mengabarkan bahwa Plt Ketua PWI Paliko, yang akrab disapa Popon disinyalir atas dugaan meminta upeti tambang dan membekingnya.

Popon menempuh langkah tersebut setelah pertemuannya bersama jajaran Pengurus PWI Sumbar di Kantor PWI Sumbar, Jl Bagindo Aziz Chan, Kota Padang pada Senin (13/7/2026) kemarin.

Sebelumnya, Popon diundang untuk klarifikasi dan menyampaikan kronologis peristiwa secara detail.

Ia kemudian memberikan laporan tertulis dan informasi langsung.

Kehadiran Aspon di Kantor didampingi sejumlah pengurus dan anggota PWI Paliko.

Ia diterima oleh Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Firdaus Abie, Sekretaris DKP PWI Emil Mahmudsyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multimedia Eriyanto Leo, Ketua SIWO Syaiful Husein dan Anggota DKP PWI Rusdi Bais membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Adapun TPF PWI Sumbar diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, beranggotakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, dan Ketua Seksi Hukum & Pembelaan Wartawan Romi Martinus, Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Emil Mahmudsyah.

Menurut Ketua PWI Sumbar Widya Navies, pembentukan TPF sangat penting karena isu yang berkembang sangat sensitif, dan merusak nilai-nilai yang ada selama ini.

Informasi yang berkembang tidak hanya merusak dan diduga mencemarkan nama baik serta membunuh karakter Aspon, tetapi juga memiliki efek kepada organisasi.

“Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan,” kata Widya Navies.

Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi mengungkapkan, temuan dan kesimpulan TPF PWI Sumbar akan menjadi landasan untuk langkah selanjutnya.

Pada pertemuan tersebut juga disampaikan, Aspon akan menempuh dua jalur untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pertama, dirinya akan menempuh jalur sesuai aturan dan hukum pers terkait dengan pemberitaan yang berdasarkan karya jurnalistik.

“Saya akan menyampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers,” katanya, akan tetapi bagi media sosial dan media lain yang bukan produk jurnalistik, dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, merusak kehormatan dirinya, dugaan penipuan karena ada akun media sosial yang menamakan dirinya PWI, padahal bukan akun PWI termasuk dugaan penggelapan dan penipuan karena yang bersangkutan mengatasnamakan PWI untuk meminta atau mengutip bantuan tersebut.

Terhadap langkah yang akan diambil Aspon, terkait produk jurnalistik, PWI Sumbar memberikan pendampingan yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany dan Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martinus.

Langkah hukum yang ditempuh Aspon menunjukkan adanya pemisahan antara penyelesaian terhadap produk jurnalistik dan konten yang beredar di luar ruang pers.

Pemisahan jalur tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari tumpang tindih proses penyelesaian perkara.

Dengan pendekatan tersebut, setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat sesuai karakteristik kasusnya.

Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Terkait dengan tuntutan pada media sosial ke jalur hukum, Aspon sedang mempersiapkan tim hukumnya.

PWI Sumbar berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum maupun mekanisme organisasi yang berlaku.

Organisasi juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta berhasil dihimpun dan diverifikasi.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial agar tidak memperkeruh situasi.

PWI Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas organisasi sekaligus memberikan pendampingan kepada anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Hasil kerja Tim Pencari Fakta nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkembang sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.

Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil, objektif, dan tetap menjaga marwah profesi kewartawanan.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini