PADANG, KalibrasiNews.com – Sebanyak 3.643 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat atau UPA Tahun 2026.
Kegiatan kali ini merupakan seri ke 32 yang tersebar di 40 kota di Indonesia.
Diawali dengan doa bersama atas berpulangnya Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat 2026 R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional PERADI, sekitar pukul 9.00 WIB, Ujian Profesi Advokat (UPA) wilayah Sumbar dimulai.
UPA 2026 wilayah Sumbar dilaksanakan di sebuah hotel berbintang di kota Padang.
Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan advokat yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui ujian ini, peserta diuji pemahamannya terhadap berbagai aspek hukum, etika profesi, hingga tanggung jawab seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.
UPA juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap calon advokat memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum memasuki dunia praktik.
Di wilayah Sumbar, pelaksanaan ujian berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia nasional.
Seluruh peserta mengikuti rangkaian ujian dengan tetap mematuhi tata tertib yang berlaku selama proses berlangsung.
Pelaksanaan yang tertib diharapkan mampu menghasilkan advokat yang profesional dan berkualitas.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas profesi advokat di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi KalibrasiNews.com pada Sabtu (11/7/2026) dalam sambutannya, yakni mewakili Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat, observer nasional UPA 2026 Hariyanto, S.H., M.Hum bahwa menyampaikan bahwa untuk menjadi seorang advokat, salah satu syaratnya adalah lulus UPA.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan, setelah semua syarat terpenuhi calon advokat akan diangkat oleh PERADI dan disumpah oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi di mana calon advokat berdomisili,” ujarnya, yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
Selain menjadi syarat administratif, kelulusan UPA juga mencerminkan kesiapan calon advokat dalam menjalankan profesi secara bertanggung jawab.
Seorang advokat tidak hanya dituntut menguasai ilmu hukum, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Integritas, independensi, dan profesionalisme menjadi prinsip yang harus terus dijaga setelah resmi menjalankan profesi.
Oleh sebab itu, proses seleksi melalui UPA memiliki peran penting dalam menjaga kualitas organisasi advokat.
Peserta yang dinyatakan lulus diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, keberadaan advokat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu tujuan utama penyelenggaraan UPA setiap tahunnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa khusus di wilayah Pengadilan Tinggi Padang, calon advokat yang mengikuti ujian berjumlah 63 orang.
Ia memberikan ucapan selamat kepada calon advokat yang mengikuti ujian dan mengapresiasi para calon advokat yang sudah memilih PERADI sebagai organisasi advokat dalam menjalani tahapan untuk menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.
Ia menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah PERADI.
Selain Hariyanto dan Miko Kamal, yang ditunjuk sebagai observer pada UPA 2026 Padang adalah Sekretaris DPC PERADI Padang Mevrizal, S.H., M.H., Bendahara DPC PERADI Padang Riza Yulfi, S.H., Ketua DPC PERADI Padang Rusdang, S.H., M.H. dan Sekretaris DPC PERADI Payakumbuh Zuhril Amal, S.H.
Pelaksanaan UPA Tahun 2026 di wilayah Sumbar diharapkan berjalan lancar hingga seluruh tahapan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Para peserta yang mengikuti ujian diharapkan mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya sehingga dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat.
Setelah dinyatakan lulus, peserta masih akan menjalani tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum resmi menjalankan profesi.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas serta kredibilitas profesi advokat di Indonesia.
Organisasi advokat juga berkomitmen terus meningkatkan standar pembinaan bagi calon maupun anggota advokat.
Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan semakin banyak advokat profesional yang lahir dari wilayah Sumbar.
Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
(rel/kalibrasinews.com)



