PADANG, Kalibrasinews.com – Tim Tangkap Buron atau Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangkap AD seorang oknum Notaris yang buron kasus dugaan pemalsuan surat menyusul hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun AD ditangkap Tim Tabur gabungan dari masing-masing wilayah hukum kejaksaan tersebut pada Jumat (5/6/2026).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi disebutkan, AD diamankan seusai melaksanakan salat Jumat di Kota Padang.
Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022/PN Pdg tanggal 7 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi, melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, mengatakan penangkapan AD merupakan bagian dari operasi senyap Tim Tangkap Buron yang terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.
“Tim Tabur dalam operasi secara senyap, terukur, dan profesional. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Efendri, Jumat (5/6/2026)
Menurut Asintel, keberhasilan mengamankan AD menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi.
Keberhasilan penangkapan tersebut juga menjadi bentuk nyata upaya penegakan hukum yang konsisten dilakukan aparat kejaksaan terhadap para terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
Ia menegaskan operasi penangkapan buronan tidak akan berhenti pada satu kasus.
Tim Tabur Kejati Sumbar saat ini masih melakukan pelacakan terhadap sejumlah DPO lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Tabur tidak hanya mengandalkan informasi administratif, tetapi juga melakukan pemantauan lapangan, pengumpulan data, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Strategi tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para buronan yang berpindah-pindah lokasi guna menghindari proses eksekusi.
“Operasi senyap Tangkap Buron akan terus menyasar buronan lainnya. Kami mengimbau para DPO agar menyerahkan diri karena keberadaan mereka akan terus dipantau oleh tim,” ujar Efendri.
Lebih lanjut, Efendri mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir Kejati Sumbar telah berhasil menangkap tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.
“Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, sudah tiga buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumbar. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari eksekusi hukum,” katanya.
Capaian tersebut menunjukkan efektivitas program Tangkap Buron yang terus dijalankan secara berkelanjutan oleh jajaran kejaksaan.
Selain berfungsi mengeksekusi putusan pengadilan, program ini juga menjadi peringatan bagi para terpidana lainnya agar tidak mencoba menghindari tanggung jawab hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, AD terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Perkara tersebut bermula ketika AD menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah.
Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah merupakan dokumen asli.
AD diketahui telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2022 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Selama berstatus buronan, keberadaan AD terus menjadi perhatian aparat kejaksaan.
Berbagai upaya pelacakan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya tim memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan penangkapan dan memastikan terpidana menjalani hukuman sesuai amar putusan yang telah ditetapkan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusi dan selanjutnya menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengoptimalkan program Tangkap Buron sebagai upaya memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui keberhasilan pengamanan sejumlah buronan dalam beberapa waktu terakhir, Kejati Sumbar berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat.
Upaya pencarian dan penangkapan terhadap para DPO lainnya pun akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
(rel/penkum)



