PADANG, Kalibrasinews.com — Pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Padang dengan KONI Sumatera Barat berlangsung di Kantor KONI Sumbar, Senin (18/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penjajakan kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet dan insan olahraga di Sumbar, khususnya menjelang pelaksanaan Porprov 2026.
Kerja sama tersebut dinilai penting mengingat tingginya risiko cedera yang dihadapi atlet saat menjalani latihan maupun pertandingan.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para atlet diharapkan dapat lebih fokus menjalani program pembinaan tanpa harus khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja selama mengikuti agenda olahraga resmi.
Dari pihak BPJSTK Padang hadir Kepala Cabang BPJSTK Padang Afrialdi, Muhammad Afdhal selaku Kabid, serta Santosa Aji Nurcahya (ARK).
Sementara dari KONI Sumbar hadir Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, Waketum I Alvira, Waketum II sekaligus Ketua OC Porprov Septri serta Sekretaris OC Persiapan Porprov David Melko.
Kepala Cabang BPJSTK Padang Afrialdi mengatakan, kedatangan pihaknya ke KONI Sumbar untuk menjajaki kerja sama di bidang perlindungan pekerja informal dan profesional, termasuk atlet.
Menurutnya, terdapat sejumlah program yang dapat dimanfaatkan atlet, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja.
Selain atlet, program perlindungan tersebut juga dinilai dapat menjangkau pelatih, ofisial, perangkat pertandingan hingga relawan yang terlibat dalam pelaksanaan event olahraga.
Hal itu menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem olahraga yang lebih profesional dan memiliki perlindungan kerja yang jelas di Sumatera Barat.
“Jaminan tenaga kerja ini ditanggung penuh sesuai tagihan rumah sakit. Ini tentu menguntungkan bagi atlet karena mereka memiliki jaminan terkait profesi mereka,” ujar Afrialdi.
Ia juga menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja berlaku mulai dari perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau pertandingan hingga kembali pulang.
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui surat pernyataan dari KONI Sumbar.
Pihak BPJSTK juga menjelaskan bahwa program tersebut selama ini telah diterapkan di berbagai sektor profesi nonformal di Indonesia.
Karena itu, atlet dan insan olahraga dinilai memiliki peluang besar untuk mendapatkan manfaat perlindungan yang sama, terutama dalam menghadapi aktivitas olahraga dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Sementara itu, Waketum II KONI Sumbar sekaligus Ketua OC Porprov, Septri, menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya diharapkan menjadi syarat wajib bagi seluruh peserta Porprov.
Namun, ia mempertanyakan mekanisme dan prosedur pendaftarannya agar tidak menyulitkan atlet.
Menurut Septri, kepastian perlindungan bagi atlet menjadi salah satu kebutuhan penting menjelang pelaksanaan Porprov 2026.
Apalagi event olahraga multi cabang tersebut diperkirakan akan melibatkan ribuan atlet, pelatih, dan ofisial dari berbagai daerah di Sumatera Barat sehingga diperlukan sistem perlindungan yang mudah dan efektif.
“Wajib punya BPJS TK untuk semua peserta Porprov, tapi bagaimana prosedurnya, apakah tidak berbelit,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Waketum I KONI Sumbar, Alvira.
Ia menanyakan terkait sistem pembayaran iuran, mengingat sebagian besar atlet tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan.
“Apakah pembayarannya bisa per bulan atau bagaimana? Rata-rata atlet tidak ada penghasilan rutin. Nilainya dan sistemnya seperti apa, bulanan atau tiga bulanan?” ujarnya.
Alvira juga menanyakan kemungkinan BPJSTK membantu perlindungan bagi tenaga medis atlet.
Menanggapi hal itu, pihak BPJSTK menyatakan siap memfasilitasi tenaga medis dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Selain itu, Alvira menyebut pihaknya akan memberikan kesempatan kepada BPJSTK untuk melakukan presentasi dalam agenda Rapat Kerja KONI Sumbar mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus menyambut positif penjajakan kerja sama tersebut.
Ia menilai hasil pembicaraan itu dapat ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
“Dari pembicaraan ini dapat dilanjutkan dengan MoU dan PKS bersama BPJSTK. Pada dasarnya kita siap,” ujar Hamdanus.
Pihak BPJSTK juga menjelaskan, untuk klaim jaminan kematian, besaran bantuan akan diberikan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di BPJSTK.
Sementara terkait beasiswa, saat ini belum tersedia, namun melalui program CSR BPJSTK dimungkinkan untuk mendukung kegiatan olahraga atau event tertentu.
Melalui penjajakan kerja sama ini, KONI Sumbar berharap ke depan seluruh atlet dan insan olahraga di daerah memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme olahraga Sumatera Barat menuju pelaksanaan Porprov 2026 yang lebih tertata dan berstandar baik.
(/rel)



