RUU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

JAKARTA, Kalibrasinews.com — Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima redaksi menyebutkan bahwa melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4).

Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi  pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.

Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan.

Pengesahan RUU PPRT ini juga dipandang sebagai langkah korektif atas praktik ketenagakerjaan domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu tanpa payung hukum yang memadai.

Dalam praktiknya, banyak pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa kontrak jelas, jam kerja yang pasti, maupun perlindungan terhadap potensi kekerasan.

Dengan hadirnya RUU PPRT sebagai dasar hukum yang lebih tegas, pemerintah ingin memastikan relasi kerja di sektor domestik memiliki standar yang lebih adil dan mampu menutup celah eksploitasi yang selama ini kerap terjadi secara tersembunyi.

Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.

Selain itu, pengaturan yang lebih detail dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak diharapkan mampu meminimalkan konflik antara pekerja dan pemberi kerja.

Dengan adanya kejelasan aturan dari RUU PPRT, setiap kesepakatan kerja tidak lagi hanya berbasis lisan, tetapi dapat dituangkan dalam bentuk yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini juga membuka ruang bagi pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah daerah maupun lingkungan setempat.

Baca Juga  Prabowo Kirim Sinyal Tegas, Oknum Aparat Langsung Diproses ke Kejaksaan

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Keterlibatan RT dan RW dalam implementasi RUU PPRT menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perlindungan berbasis komunitas.

Melalui mekanisme yang diatur dalam RUU PPRT, identitas pekerja dan pemberi kerja dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga potensi penyalahgunaan maupun praktik kerja ilegal dapat ditekan.

Pendekatan ini juga memperkuat fungsi sosial masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya secara kolektif.

Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” jelas dia.

Rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4) mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan sosial hingga ke sektor domestik.

Kehadiran RUU PPRT ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga momentum perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki martabat dan perlindungan setara.

Ke depan, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan serta kesadaran bersama dalam menjunjung nilai kemanusiaan di setiap hubungan kerja.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini