Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Provinsi

PADANG, KalibrasiNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan provinsi.

Para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan demi kepentingan pribadi.

Kasus tersebut ditangani di Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan titik-titik api yang ditemukan di lapangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima Redaksi Kalibrasinews.com pada Senin (24/8/2026) menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dibuat di sembilan wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, Polda Riau menangani 32 LP, disusul Polda Kalimantan Barat sebanyak 18 LP, Polda Jambi 17 LP, Polda Sumatra Selatan 15 LP, dan Polda Kalimantan Tengah delapan LP.

Sementara Polda Kalimantan Selatan menangani tiga LP, sedangkan Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara masing-masing mencatat dua LP.

Penanganan perkara dilakukan jajaran kepolisian daerah dengan menelusuri titik-titik api yang ditemukan di lapangan.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

72 Tersangka Ditetapkan dari Sembilan Polda

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, sembilan Polda yang menangani perkara tersebut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan pembakaran lahan yang terjadi di berbagai wilayah.

Polisi masih mendalami setiap laporan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.

Kasus karhutla yang ditangani tersebar di wilayah Sumatra hingga Kalimantan.

Kondisi tersebut membuat jajaran kepolisian di masing-masing daerah terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik kebakaran sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Diabetes: 7 Sinyal Tubuh Kewalahan Asupan Gula

Barang Bukti Ungkap Dugaan Pembukaan Lahan

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Barang bukti itu terdiri dari 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik BBM solar, dua jeriken berisi 10 liter BBM solar, dua botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, serta enam batang bibit sawit.

Irhamni mengatakan, barang bukti yang ditemukan menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, pembakaran diduga dilakukan untuk membuka lahan yang kemudian akan digunakan sebagai area perkebunan sawit.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ucap dia.

Para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran saat musim kemarau karena kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah digunakan untuk membuka area.

Namun, cara tersebut berisiko menyebabkan api menyebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Selain mengancam kawasan hutan dan lahan di sekitarnya, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

Karena itu, pembakaran lahan secara sengaja menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Polri Telusuri Pelaku hingga Pihak di Balik Pembakaran

Irhamni menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung.

Kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Polri memastikan setiap perkara akan diproses berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

Penelusuran terhadap titik-titik api juga akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya.

Penetapan 72 tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah Polri dalam menangani kasus karhutla di sembilan provinsi.

Kepolisian juga memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk mengejar pihak lain yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. (rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini