PADANG, KalibrasiNews.com — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran utang atas surat utang penanganan krisis moneter tahun 1998 kepada Bank Indonesia.
Pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dilakukan pada 24 Agustus 2026 tersebut sekaligus menandai berakhirnya kewajiban finansial negara yang telah membebankan anggaran selama hampir tiga dekade terakhir.
Pengumuman bersejarah mengenai penuntasan utang masa krisis ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Informasi penting mengenai penyelesaian hubungan utang piutang antara otoritas fiskal dan moneter ini juga dipublikasikan secara meluas melalui siaran pers resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil Nazara di hadapan para wartawan.
Pemerintah menjelaskan bahwa ketika badai krisis moneter dan keuangan melanda kawasan Asia termasuk Indonesia pada rentang tahun 1997 hingga 1998, pemerintah saat itu harus mengambil langkah tanggap darurat guna menyelamatkan industri perbankan nasional dari kebangkrutan sistemik.
Langkah darurat yang ditempuh adalah dengan menerbitkan obligasi BLBI yang nilainya mencapai Rp218,3 triliun sebagai jaminan likuiditas perbankan.
Sejak penerbitan awal tersebut, obligasi penanganan krisis dicatat secara sah sebagai kewajiban utang pemerintah kepada bank sentral.
Selama kurun waktu hampir 30 tahun, pemerintah secara bertahap terus mengalokasikan anggaran dan mencari skema pembayaran terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pokok beserta bunganya agar tidak membebani kesehatan fiskal negara secara jangka panjang.
Proses pelunasan utang bernilai ratusan triliun rupiah ini diselesaikan melalui skema pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP tersebut bersumber langsung dari penyetoran surplus hasil kegiatan operasional Bank Indonesia kepada kas negara sesuai hukum yang diatur dalam undang-undang keuangan yang berlaku.
Mekanisme Pelunasan PNBP dan Kelanjutan Penagihan Obligor BLBI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah resmi menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI).
Landasan hukum penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memiliki hak untuk menerima sisa surplus dari hasil kegiatan operasi Bank Indonesia setelah bank sentral selesai memenuhi kewajiban pemenuhan cadangan tujuan maupun cadangan umum yang disyaratkan.
Sisa surplus bersih tersebut kemudian secara resmi dicatatkan oleh pemerintah sebagai PNBP yang bersumber dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
Berdasarkan laporan dan data resmi Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026, akumulasi realisasi PNBP dari KND yang berasal dari surplus operasi Bank Indonesia tercatat telah mencapai angka Rp55 triliun.
Dana yang terkumpul dari surplus operasi bank sentral inilah yang dialokasikan khusus untuk melunasi sisa kewajiban utang krisis moneter 1998.
“Nah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Suahasil Nazara.
Meskipun hubungan keuangan dan kewajiban surat utang antara pemerintah dengan Bank Indonesia telah dinyatakan tuntas seratus persen, Suahasil memberikan penegasan krusial mengenai status para obligor dan debitur BLBI.
Pelunasan obligasi kepada bank sentral tidak secara otomatis menghapus kewajiban para pihak swasta atau pemilik bank penerima dana BLBI pada masa lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dipastikan akan terus melanjutkan proses penagihan, penyitaan, serta pengembalian hak tagih negara atas seluruh piutang BLBI.
Pasca berhentinya masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada akhir tahun 2024 lalu, kewenangan penagihan dan pengurusan piutang negara tersebut kini dialihkan dan dikelola secara berkelanjutan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi, hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” tambah Suahasil dengan tegas.
Penyelesaian seluruh rangkaian kewajiban utang krisis 1998 ini dinilai menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola keuangan serta kebijakan ekonomi makro di Indonesia.
Suahasil menekankan bahwa pengalaman mengelola beban krisis selama dekade terakhir harus dijadikan momentum evaluasi dan pelajaran berharga agar krisis serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” pungkas Suahasil mengakhiri keterangannya.
(rel/KalibrasiNews)



