IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

JAKARTA, Kalibrasinews.com – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya bisa bernapas lega. Logo merek organisasi tersebut telah resmi didaftarkan dan disahkan atas nama organisasi IKWI berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 tersebut, diserahterimakan secara resmi di Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lt. IV, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana secara resmi menerima sertifikat dari konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co. Proses pendaftaran yang diajukan sejak 1 Agustus 2025, ini pun disaksikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ahmad Munir.

Dalam sambutannya, Indah Kirana mengungkapkan rasa lega yang mendalam atas rampungnya proses pendaftaran tersebut, sekaligus mengenang kembali betapa penting dan mendesaknya langkah ini bagi keberlangsungan organisasi di masa depan.

“Ini tadi kan agendanya logo ya. Pendaftaran logo merek. Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini menjadi sangat krusial setelah sebelumnya sempat terjadi kejadian yang cukup mengejutkan, yang kemudian menyadarkan pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas organisasi.

“Selama ini kan IKWI sudah lama. Tapi tiba-tiba kita kaget ada logo kita didaftarkan oleh individu. Ketum IKWI yang kemarin, yang mendaftarkan secara pribadi,” tutur Indah.

Ia menekankan bahwa pendaftaran oleh individu dapat membawa konsekuensi yang sangat serius bagi organisasi, terutama dalam hal penggunaan identitas resmi yang seharusnya menjadi milik bersama.

“Kalau dia mendaftarkan secara organisasi, milik organisasi itu bagus. Tapi karena milik pribadi, nanti kita begitu menang kemarin kita enggak bisa pakai logonya. Karena sudah dimiliki oleh orang pribadi itu.”

Dengan disahkannya sertifikat ini, Indah menyatakan bahwa posisi mereka kini telah aman untuk setidaknya satu dekade ke depan.

“Sekarang sudah aman, sudah 10 tahun ke depan kita sudah aman. Mungkin 10 tahun lagi kita daftar ulang lagi.”

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, langkah organisasi ke depan akan menjadi lebih kuat, terarah, dan memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan berbagai program kerja.

“Ini bisa untuk langkah-langkah dari IKWI, program-program kerja apa jadi lebih mantap dengan adanya logo? Iya, betul. Karena kalau tidak, orang bisa saja, ‘eh kamu kok pakai merk IKWI? Itu punya gue loh, datanya.’ Jadi kita enggak berwenang lagi menggunakan logo yang kita gunakan sekarang.”

Sambut Gembira

Apresiasi atas keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir. Ia menyambut gembira kepastian hukum yang kini dimiliki IKWI.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap logo dan merek organisasi menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas serta legitimasi IKWI di tengah dinamika organisasi kewartawanan yang terus berkembang. Dengan adanya perlindungan hukum ini, seluruh aktivitas yang dilakukan organisasi dapat berjalan dengan lebih terarah dan memiliki dasar yang jelas.

“Kita bersyukur bahwa logo IKWI sudah mendapat patent. Sehingga kita sudah memiliki kepastian logo ini sudah betul-betul milik organisasi.” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa legalitas ini memungkinkan IKWI, yang berada di bawah naungan PWI, untuk berkegiatan dengan lebih leluasa dan legal.

Ia juga menilai bahwa pencapaian ini akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik, khususnya dalam melihat profesionalisme organisasi. Dengan identitas yang telah diakui secara hukum, IKWI diharapkan dapat terus berkembang dan menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung kegiatan kewartawanan di Indonesia.

“Sehingga kita bisa dengan leluasa atau legal, leguasa dan legal bahwa kegiatan dengan logo dan IKWI dan kegiatannya itu betul-betul sebuah organisasi yang berada di dalam naungan PWI,” pungkasnya.

Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa untuk logo PWI sendiri, proses pendaftaran hak paten masih berjalan menuju penyelesaian.

Dengan ditetapkannya hak paten ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya dari kemungkinan klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan identitas organisasi untuk menjalankan berbagai program kerja ke depannya.

Kepastian ini diharapkan mampu menjaga identitas organisasi dari potensi sengketa, sekaligus memberikan kepercayaan diri lebih dalam menjalankan program kerja serta memperluas kontribusi bagi dunia kewartawanan di Indonesia.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini