Bawa Narkoba Jenis Sabu 2,3 Gram, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Koto Baru

PADANG, Kalibrasinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pria berinisial B (23) dibekuk oleh petugas kepolisian pada Selasa, 22 September 2026.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Tepatnya berada di tepi jalan umum Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Penindakan terhadap tersangka B (23) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar.

Laporan polisi tersebut diterbitkan pada tanggal 22 September 2026.

Petugas juga berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/27/IX/RES 4.2./2026 tertanggal 22 September 2026.

Tersangka B (23) diketahui berjenis kelamin laki-laki.

Ia merupakan warga Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota (50 Kota), Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus sebagai oknum pelajar atau mahasiswa.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, S.H., menyampaikan penjelasan resmi terkait penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat.

Laporan warga diterima petugas pada Selasa (22/9/2026) dan dalam informasi tersebut melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan X Koto.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, jajaran personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera bergerak cepat.

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai.

“Setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengaku bernama B (23). Saat diamankan, yang bersangkutan sempat melepaskan satu buah lakban warna kuning,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy.

Proses penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang sigap langsung memeriksa gulungan lakban warna kuning yang sempat dilepaskan oleh tersangka.

Saat diperiksa secara cermat, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu.

Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam gulungan lakban tersebut.

Modus Bungkusan Berlapis dan Penjeratan Pasal Pidana

(Foto: Humas Polres Padang Panjang)
Barang bukti narkotika.

Paket sabu yang disita petugas dikemas dengan modus bungkusan berlapis cukup rumit.

Lapisan pertama menggunakan plastik berklip warna merah yang dibalut dengan tisu.

Bungkusan tersebut kemudian dilapisi lagi menggunakan plastik kuaci warna biru dan kuning.

Baca Juga  Polres Padang Panjang Gelar E-Sport Tournament Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Selanjutnya, bungkusan dilakban rapat dengan lakban warna cokelat.

Bungkusan tersebut dibungkus kembali menggunakan kertas warna putih.

Pada lapisan paling luar, bungkusan tersebut dilakban lagi menggunakan lakban warna kuning.

Selain menyita paket sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis android warna hitam.

Telepon seluler tersebut tercatat memiliki nomor IMEI 1 8638520590880xx serta IMEI 2 8638520590880xx.

Petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor skuter matik warna biru putih.

Sepeda motor tersebut bernomor polisi BA 64xx MD, memiliki nomor rangka M3SE88HONJ3793xx dan nomor mesin E8R2E-31748xx dan kunci kontak kendaraan tersebut turut disita petugas di lokasi.

Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan ini mencapai 2,3 gram.

Setelah proses penangkapan selesai, tersangka B (23) beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Padang Panjang.

Tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis, penyidikan, serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang telah melakukan tindakan kepolisian secara komprehensif.

Tindakan tersebut meliputi pengamanan pelaku, pembuatan laporan resmi, pencatatan keterangan para saksi, serta penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka B (23) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Rahmad Deddy menegaskan jajarannya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika.

Pihaknya meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Rahmad Deddy.

Saat ini tersangka B (23) beserta seluruh barang bukti ditahan di Mako Polres Padang Panjang guna menjalani proses hukum lanjutan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini