PADANG, KalibrasiNews.com – Pemerintah menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.
Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.
Informasi itu disampaikan dalam Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, dalam keterangan resmi, Senin (26/10).
Priyono menegaskan Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.
Rangkaian penindakan pertama terjadi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.
Pada Selasa (6/10), Bea Cukai Cirebon menggagalkan pengiriman 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar.
Petugas menemukan lima keping emas atau cast bar berkadar 99,99 persen, setara 24 karat, di dalam tas ransel seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura tanpa dokumen kepabeanan sah.
Kurir dan pemilik barang turut diamankan untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar pada Minggu (18/10).
Dua warga negara Tiongkok ditangkap setelah masing-masing diduga menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan.
Mereka tidak memiliki dokumen pemberitahuan pabean, dan kasusnya masih ditangani petugas.
Modus Penyelundupan di Lima Bandara
Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (20/10).
Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal dengan total 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar.
Lima warga negara Tiongkok yang merupakan penumpang tujuan Guangzhou diamankan karena membawa emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen pabean dan dokumen pendukung lainnya.
Barang bukti telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas dengan berat total 13,63 kilogram dan nilai Rp34,09 miliar.
Penindakan berlangsung pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026 terhadap sembilan penumpang dengan tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.
Para penumpang diduga menyembunyikan serbuk emas dalam kapsul di tubuh mereka.
Modus tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan dalam upaya ekspor ilegal untuk menghindari pemeriksaan kepabeanan.
Sementara itu, Bea Cukai Juanda bersama TNI AL, petugas Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan pengiriman ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Kamis (22/10).
Seorang warga negara India yang hendak menuju Malaysia ditangkap karena menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya.
Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut berkadar 99,5 persen.
Secara keseluruhan, penindakan di lima bandara mencakup beberapa bentuk barang dan modus.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa upaya ekspor ilegal emas dapat melibatkan barang dalam bentuk batangan, serbuk, maupun material menyerupai perhiasan.
Ringkasan lokasi penindakan meliputi:
- Kertajati: 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar.
- Yogyakarta: 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar.
- Ngurah Rai: 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar.
- Soekarno-Hatta: 13,63 kilogram serbuk emas senilai Rp34,09 miliar.
- Juanda: 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar.
Bea Cukai menyatakan para pelaku ditangkap dan barang bukti disita untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara ekspor ilegal tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai mengimbau masyarakat memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan penting untuk memastikan barang yang dibawa memenuhi ketentuan ekspor dan tidak tertahan saat pemeriksaan petugas.(rel)



