PADANG, KalibrasiNews.com – Kecepatan menyampaikan informasi saat bencana tidak boleh mengorbankan akurasi, empati, dan hak korban.
Isu ini dibahas dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumatera Barat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), 23–25 Oktober 2026.
Kegiatan diikuti anggota IJTI Sumbar dan dihadiri Kadis Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda menegaskan kondisi geografis Sumbar menuntut media menyajikan informasi kebencanaan yang akurat.
“Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang,” kata Yusrin, Jumat (23/10/2026) malam.
“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” ucapnya.
Etika Peliputan dan Tantangan Informasi Digital
Yusrin mengingatkan bahwa kecepatan mengejar gambar harus tetap diimbangi ketepatan dan empati.
“Tugas seorang Jurnalis Televisi saat meliput peristiwa bencana tidaklah mudah. Berpacu dengan kecepatan, juga ketepatan juga empati, kemanusiaan terhadap bencana itu sendiri,” kata Yusrin.
“Seringkali dalam perburuan visual yang dramatis, aturan-aturan dasar penyiaran beresiko terabaikan, oleh karena itu, Bimtek Sekolah P3SPS ini, perlu kepada penguatan dan pemahaman. Kita ingin memastikan setiap tayangan itu memenuhi standar, menghormati hak korban dan keluarga, mencegah kepanikan massa, menjunjung hak anak dan kelompok rentan serta fungsi edukasi dan mitigasi,” kata Yusrin.
Dalam praktiknya, jurnalis perlu memperhatikan beberapa prinsip penting saat meliput bencana:
- Verifikasi informasi sebelum tayang. Pastikan informasi lokasi, dampak, dan jumlah korban bencana berasal dari sumber yang jelas. Informasi yang belum terkonfirmasi jangan disampaikan sebagai fakta.
- Hormati martabat korban. Hindari gambar yang mengeksploitasi penderitaan atau melanggar privasi korban dan keluarganya.
- Lindungi anak dan kelompok rentan. Pertimbangkan keselamatan, identitas, dan privasi mereka ketika mengambil gambar maupun menyusun narasi.
- Hindari visual sensasional. Jangan menggunakan gambar atau narasi yang berpotensi memicu kepanikan tanpa konteks yang akurat.
- Sertakan informasi keselamatan. Jika tersedia dari sumber berwenang, sampaikan peringatan resmi, wilayah terdampak, jalur evakuasi, dan langkah mitigasi yang relevan.
Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan menyebut pelatihan P3SPS strategis karena aturan penyiaran beririsan dengan kode etik jurnalistik dan hukum pers.
“Sekolah P3SPS ini merupakan hal yang sangat strategis, ada banyak hal yang ada di dalam P3SPS, yang sebetulnya selaras dengan Kode Etik Jurnalistik di dalam Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik IJTI yang kami pahami semua,” katanya.
“Seringkali ada persoalan, apakah P3SPS ini bertabrakan dengan UU Pers. Karena KPI hanya mengawasi program, tidak masuk ke dalam ranah etik, karena etik masuk ke dalam ranah Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi (Pemred) RCTI dan GTV tersebut.
Herik menganalogikan jurnalis sebagai pemadam kebakaran informasi. Menurutnya, pemberitaan harus memberi konteks, bukan menutupi masalah.
“Dalam konteks jurnalistik positif, kita tidak hanya kemudian membuat semua hal itu terlihat baik-baik saja, tidak. Semuanya masuk, namun mari diberikan secara proporsional, diberikan pemahaman yang lebih lengkap, sehingga publik bisa menerima informasi itu lebih lengkap.”
“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” kata Herik.
Ia turut menyoroti persoalan kesehatan dan lingkungan, termasuk dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumbar.
“Contoh nyata yang ada saat ini adalah Sumbar salah satu daerah dengan kasus ISPA tertinggi se-Sumatera imbas karhutla,” ujarnya.
Herik mengingatkan bahwa materi sensasional tidak otomatis layak ditayangkan hanya karena menarik perhatian audiens.
“Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik. Jika diberikan informasi vulgar, orang akan tertarik, namun itu tak ada empati, empati itu harus ada,” katanya.
Ia juga menyinggung pencemaran informasi dan pembahasan rancangan undang-undang penyiaran.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi bersama Dewan Pers diperlukan agar pengaturan penyiaran tidak menimbulkan persoalan bagi kerja jurnalistik.
“Sekarang RUU penyiaran sudah dibuat, semacam sinkronisasi dengan kawan-kawan di Dewan Pers, jika dikaitkan dengan undang-undang terkait, ini bisa ke mana-mana, lebih bahaya, karena konteks jurnalistiknya bisa ke mana-mana,” ucapnya.
“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” katanya.
Ketua Pengda IJTI Sumbar Defri Mulyadi menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan siap mendukung arahan bagi insan pers televisi.(rel)



