PADANG, KalibrasiNews.com — Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial AA (42) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Warga Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tersebut diamankan saat berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi KalibrasiNews.com pada Jumat (18/9/2026) disebutkan bahwa penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaannya.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan AA di pinggir jalan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang Ketua RT yang berada di sekitar lokasi.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pipet bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp650.000, satu unit telepon seluler atau ponsel, serta satu helai celana.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, personel Satresnarkoba melanjutkan pemeriksaan ke rumah AA.
Penggeledahan di kediaman tersebut turut disaksikan Ketua RT dan anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Dari dalam rumah, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti Narkotika

Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan di rumah antara lain satu paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berklip merah.
Polisi juga menemukan satu bong yang dibuat dari botol minuman dan dilengkapi pipet serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas mengamankan empat pipet yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital, satu korek api, satu bungkus sedotan bening berisi 15 buah, serta satu casing telepon seluler.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, tercatat memiliki berat kotor 0,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota di lapangan melalui proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Rahmad Deddy.
Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi yang masuk kepada kepolisian, kemudian petugas mencocokkan informasi tersebut dengan kondisi di lapangan.
Keberadaan saksi dari lingkungan setempat turut disebutkan dalam penggeledahan, baik ketika AA diamankan maupun saat pemeriksaan dilakukan di kediamannya.
Sejumlah barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Polisi membawa AA dan seluruh barang tersebut ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani tahapan pemeriksaan.
Penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan serta barang bukti yang telah diperoleh.
Saat ini AA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, AA diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah dijalani AA setelah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Polres Padang Panjang melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi tersebut dapat membantu petugas melakukan penyelidikan sesuai prosedur dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(rel/KalibrasiNews)



