PADANG PANJANG, KalibrasiNews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil setelah petugas mengungkap kasus dugaan peredaran ganja kering dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat.
Dalam siaran pers Humas Polres Padang Panjang yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com pada Selasa (4/8/2026), menyebutkan petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Dedi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (25) di sebuah rumah di Nagari Koto Baru.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kemudian didata dan diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengamanan barang bukti dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga keutuhan dan validitasnya sebagai alat pembuktian dalam proses hukum.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang-barang yang disita guna memperoleh informasi yang dapat mendukung pengembangan perkara.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas penyidikan sebelum dilimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami keterangan dari terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah pengembangan terus dilakukan agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu titik, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian dalam merespons informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur yang berlaku sebelum akhirnya dilakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Seluruh barang bukti yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu pelaku saja apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung.
Kepolisian menegaskan setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
(kalibrasinews.com)



