PADANG, Kalibrasinews.com – Resmi sudah sebanyak tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat atau KPID Sumbar periode 2026-2029 dilantik Gubernur Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Kota Padang pada Senin (16/3/2026).
Adapun mereka yang dilantik kali ini antara lain:
- Nofal Wiska
- Riki Chandra
- Jimmi Syah Putra Ginting
- Yusrin Tri Nanda
- Jonnedi
- Yogi Afriandi
- Oldsan Bayu Pradipta.
Berselang tiga hari sebelumnya, agenda pelantikan KPID Sumbar ini sempat batal dari jadwal semula pada Jumat (13/3/2026) lalu, hingga kembali dijadwal ulang pelantikan yang dilakukan pada Senin hari ini.
Awalnya, kabar penundaan agenda tersebut dikatakan secara langsung oleh Kepala Diskominfotik Sumbar Rudi Rinaldi yang menyambangi langsung para Komisioner pada Jumat lalu tersebut.
Sebelumnya, disinyalir kegagalan acara pelantikan KPID Sumbar ini karena kurang koordinasi antar segenap pihak terkait internal di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya meminta pada komisioner dapat melaksanakan tugas dan amanah. Sejurus itupula, dia meminta agar para komisioner KPID mampu menyelaraskan nilai-nilai dasar yang ada di Sumbar.
“Selamat kepada Komisioner KPID Sumbar periode 2026-2029, mudah-mudahan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bisa menyelaraskan dengan nilai-nilai dasar di Sumbar,” harapnya.
Ia menjelaskan, kehidupan hari ini merupakan perubahan yang sangat cepat, destruksi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi informasi. Tentunya media penyiaran konvensional, dituntut untuk terus beradaptasi tanpa kehilangan jati diri.
Dalam konteks ini, KPID memiliki peran yang semakin strategis, tidak hanya sebagai pengawas isi siaran, tapi juga menjaga etika publik.
“KPID harus menjadi pelindung kepentingan anak dan perempuan, serta penggerak ekosistem penyiaran yang sehat,” kata orang nomor satu Sumbar ini.
Mengingat derasnya arus informasi, kata gubernur momentum bagi masyarakat untuk membutuhkan penyiaran publik tersebut. Utamanya, penyiaran yang tentunya mencerdaskan, bukan menyesatkan, sehingga hal itu perlu diawasi oleh KPID.
Sampai sejauh ini lanjutnya, sajian penyiaran publik sejatinya dapat menyejukkan, melainkan bukan justru jadi memecah belah masyarakat.
Menurut Mahyeldi, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Di era digital saat ini, arus informasi begitu cepat dan tidak semuanya dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, kehadiran KPID diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawasi konten siaran, memastikan setiap lembaga penyiaran tetap mematuhi pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
“Banyak saat ini potongan video yang dibuat dengan memotong berita, kita sampaikan informasinya lengkap, namun dipotong-potong,” katanya.
Dalam rangka proses transisi kepemimpinan hendaknya tetap berjalan sesuai rencana untuk segera mengisi kekosongan jabatan struktural.
“Selamat kepada Komisioner KPID Sumbar periode 2026-2029, mudah-mudahan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bisa menyelaraskan dengan nilai-nilai dasar di Sumbar,” harapnya.

Mereka yang bakal melaksanakan proses pemilihan ketua tersebut yakni, Nofal Wiska, Riki Chandra, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Fokus Utama Lembaga
Terpisah seorang Komisioner KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda yang ditemui seusai pelantikan menyebutkan bahwa fokus utama lembaga pengawas penyiaran ini beralih pada agenda besar yakni penentuan sosok pimpinan.
“Rencana pemilihan Ketua Komisioner KPID Sumbar ini akan berlangsung menjelang hari raya Idul Fitri 2026 mendatang, ” ujarnya.
Proses pemilihan pimpinan tersebut dinilai penting untuk memastikan roda organisasi KPID Sumbar dapat berjalan efektif sejak awal masa jabatan para komisioner.
Dengan adanya ketua definitif, diharapkan koordinasi internal lembaga serta pelaksanaan program kerja pengawasan penyiaran dapat segera berjalan lebih terarah.
Selanjutnya, fokus utama lembaga pengawas penyiaran ini beralih pada agenda besar yakni penentuan sosok pimpinan.Adapun mekanisme operasional pemilihan Ketua Komisioner KPID Sumbar yakni melalui rapat pleno nantinya, termasuk pertimbangan dari segenap pihak terkait baik legislatif (DPRD) maupun eksekutif (pemprov) Sumbar.
Dengan dilantiknya tujuh komisioner tersebut, diharapkan KPID Sumbar periode 2026–2029 dapat segera menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga penyiaran di wilayah Sumatera Barat secara lebih optimal.
Selain melakukan pengawasan terhadap isi siaran, lembaga ini juga diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri media, serta masyarakat, guna menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
(Emil/Kalibrasinews.com)



