Jakarta, KalibrasiNews.com – Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, luas lahan sawah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Pada periode 2019-2024, lahan sawah seluas 554 ribu hektare (ha) beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan.
Pemerintah menilai, perlindungan lahan sawah harus dilakukan secara serius karena sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ketahanan pangan sekaligus sumber penghidupan jutaan petani di berbagai daerah.
Demikian disampaikan Menteri ATR Nusron Wahid usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (28/1).
“Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu swasembada pangan. Karena itu dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan pada Pak Presiden. Alhamdulillah Pak Presiden merestui langkah tersebut,” kata Nusron.
Selain penguatan regulasi, Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi pertanian, optimalisasi irigasi, serta peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada.
Langkah ini diharapkan mampu menekan kebutuhan pembukaan lahan baru sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan industri dan keberlanjutan sektor pertanian.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2030, Nusron menjelaskan, lahan sawah termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Artinya, lahan sawah harus dilindungi. Setidaknya 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) tidak boleh dialihfungsikan. Hanya 13 persen dari total lahan sawah yang boleh dialihfungsikan.
Masalahnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi di seluruh Indonesia, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Bahkan bila mengacu pada RTRW kabupaten/kota, hanya 41 persen lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Kita perlu melakukan segera revisi RTRW,” ucap Nusron.
Pihaknya pun meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk melakukan revisi RTRW. Bagi daerah yang belum menetapkan LP2B, maka seluruh lahan sawahnya dianggap LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan. “Semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B.
Sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak,” katanya.
Sementara untuk daerah yang sudah menetapkan LP2B namun masih di bawah 87 persen dari total luas lahan sawah, Nusron meminta agar segera dilakukan revisi RTRW dalam waktu 6 bulan. “Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan ini supaya sawah kita tidak hilang,” tegasnya.
Ia menekankan, revisi RTRW ini amat penting untuk melindungi lahan-lahan sawah dan mencapai swasembada pangan. “Ini menyangkut kepentingan jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sifatnya sudah darurat.
Kalau dalam RTRW tidak dicantumkan (LP2B), maka semua alih fungsi lahan itu berpotensi untuk dilakukan karena pembangunan itu mengacu kepada RTRW wilayah itu,” tutupnya.
Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan penguatan regulasi turunan agar perlindungan lahan sawah tidak hanya berhenti di level kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Pengawasan akan diperketat terhadap izin pembangunan yang berpotensi menggerus area pertanian produktif, sehingga setiap proses perizinan tetap mengacu pada RTRW yang telah direvisi.
Melalui langkah terpadu ini, Pemerintah berharap keberadaan lahan sawah tetap terjaga sebagai penopang utama swasembada pangan.
Dengan kolaborasi pusat dan daerah, perlindungan pertanian diharapkan mampu memberikan kepastian bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional dalam jangka panjang.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan menjaga lahan sawah tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pusat semata, tetapi membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar kebijakan LP2B dapat berjalan efektif di lapangan. Dengan pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan tata ruang yang tegas, Pemerintah berharap laju alih fungsi lahan dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting menuju swasembada pangan, menjaga stabilitas ekonomi pedesaan, serta memastikan generasi mendatang tetap memiliki sumber pangan yang berkelanjutan.
Ke depan, Pemerintah juga akan memperkuat monitoring lapangan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Pendataan lahan akan terus diperbarui agar kebijakan perlindungan sawah benar-benar tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap sejalan dengan agenda besar ketahanan pangan nasional. (/rel)



