Gempa NTT Tewaskan 68 Orang, PII Soroti Standar Bangunan

PADANG, KalibrasiNews.comGempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggalkan dampak besar bagi masyarakat.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait keamanan bangunan di daerah rawan bencana.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Senin (17/8/2026) mencatat sebanyak 68 orang meninggal dunia.

Selain itu, 213 orang mengalami luka-luka dan lebih dari 5.000 warga harus mengungsi.

Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie menyampaikan duka mendalam kepada para korban serta keluarga yang terdampak.

Ia menilai besarnya dampak bencana tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya mitigasi, termasuk memastikan bangunan mampu menghadapi guncangan kuat.

Menurut Ilham, pemerintah daerah bersama para insinyur perlu memperhatikan kembali perencanaan dan pembangunan infrastruktur di wilayah yang memiliki potensi bencana.

“Persatuan Insinyur Indonesia mendorong para insinyur membantu secara profesional bagi warga dan Pemerintah Daerah menerapkan sistem perancangan bangunan yang tahan gempa, sehingga akan mengurangi risiko akibat keruntuhan bangunan bila gempa bumi terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dorongan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru.

Pengetahuan mengenai konstruksi yang aman juga dinilai perlu semakin dipahami masyarakat, termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pembangunan.

Kerentanan Bangunan Jadi Sorotan

Ketua Divisi Kebencanaan dan Kesiapsiagaan PII sekaligus Ketua Asosiasi Ahli Rekayasa Kegempaan Indonesia (AARGI), I Wayan Sengara, mengatakan kondisi bangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika terjadi bencana.

Kerusakan konstruksi dapat memperbesar dampak karena bangunan yang tidak memiliki ketahanan memadai lebih mudah mengalami keruntuhan ketika menerima guncangan kuat.

“Kerusakan dan kegagalan bangunan yang terjadi pada saat gempa adalah akibat tingkat kerentanan yang tinggi dari elemen-elemen fisik bangunan. Salah satu hal yang dapat menjadi perhatian kembali dari kegagalan bangunan saat terjadi gempa bumi ini adalah refleksi dari sistem perancangan dan konstruksi bangunan yang telah diterapkan dan meyakinkan pemenuhan terhadap standard bangunan tahan gempa,” kata Wayan.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menjelaskan bahwa peristiwa di NTT berada di zona Flores Back-Arc Thrust Utara atau sesar naik busur belakang utara Nusa Tenggara.

Baca Juga  Menu Buka Puasa Ramadan Diprotes, Dapur MBG di Pekalongan Konsisten Sajikan Roti, Ayam, Tahu Tempe & Pisang

Wilayah tersebut sebelumnya juga pernah mengalami bencana serupa.

Di antaranya gempa Lombok pada 2018 dan gempa Flores 1992 yang berkekuatan magnitudo 7,8.

Menurut Wayan, pengalaman dari berbagai kejadian tersebut menunjukkan bahwa kesiapan bangunan dan pemahaman mengenai konstruksi tahan guncangan perlu terus ditingkatkan.

Pengetahuan Pelaku Pembangunan Perlu Diperkuat

Wayan menyebut persoalan bangunan tahan gempa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Para konsultan, kontraktor, pengawas, pemberi izin hingga tukang juga memiliki peran dalam memastikan konstruksi memenuhi ketentuan keselamatan.

“Pada setiap bencana gempa di Indonesia dalam kurun 25 tahun terakhir yang teramati melalui survei langsung ke lapangan, selalu ditemukan penyebab kegagalan dan kerusakan bangunan adalah akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bangunan tahan gempa, yaitu kurangnya pengetahuan para pelaku teknis baik konsultan, kontraktor, pengawas, atau pemberi ijin, dan tukang, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bangunan tahan gempa,” ujar Wayan.

Ia menilai pengalaman dari berbagai bencana sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama.

Pembangunan di daerah rawan perlu memperhitungkan kondisi wilayah serta standar teknis yang berlaku.

Penguatan standar konstruksi juga perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keselamatan ketika membangun maupun memperbaiki rumah dan bangunan.

Selain itu, pengawasan terhadap penerapan standar juga perlu dilakukan secara konsisten agar ketentuan keselamatan tidak hanya menjadi persyaratan administratif.

Upaya mitigasi juga dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan.

Pelibatan tenaga ahli serta penerapan ketentuan teknis yang berlaku menjadi bagian penting dalam membangun struktur yang lebih aman.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan bangunan sekaligus menekan risiko korban ketika bencana terjadi di wilayah rawan.

Bagi PII, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko bencana.

Bangunan yang dirancang dan dikerjakan dengan standar yang tepat diharapkan mampu menekan kemungkinan korban ketika guncangan besar kembali terjadi.

(/kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini