JAKARTA, Kalibrasinews.com – Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan industri di tengah gejolak global, pemerintah memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen.
Siaran pers (press release) Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menyebutkan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/4/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Langkah ini dinilai sebagai respons strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor industri di tengah tekanan global yang terus berubah, mulai dari fluktuasi harga energi hingga ketidakpastian rantai pasok internasional.
Dengan menurunkan bea masuk hingga 0 persen, pelaku industri petrokimia memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan sumber bahan baku yang efisien, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada nafta yang harganya cenderung lebih volatil di pasar global.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri agar tetap kompetitif, sekaligus mencegah potensi lonjakan harga produk turunan plastik yang dapat berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Penurunan bea masuk akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK,” ujar Airlangga
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) untuk menekan kenaikan harga plastik.
Penghapusan bea masuk untuk berbagai jenis bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, LLDPE, dan HDPE memberikan dampak signifikan terhadap struktur biaya industri manufaktur.
Sektor-sektor yang sangat bergantung pada bahan baku tersebut, seperti industri kemasan, makanan dan minuman, logistik, hingga kebutuhan rumah tangga, akan merasakan penurunan beban biaya produksi secara langsung.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki ruang untuk menjaga harga jual tetap stabil tanpa harus mengorbankan margin secara drastis, sehingga stabilitas pasar domestik dapat tetap terjaga di tengah tekanan inflasi global.
Airlangga menambahkan, pembebasan bea masuk untuk LPG dan bahan baku plastik berlaku selama enam bulan.
Pemerintah akan melihat perkembangan situasi lebih lanjut.
Kebijakan dengan batas waktu ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menerapkan pendekatan evaluatif, sehingga setiap dampak yang muncul dapat dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan untuk diperpanjang atau disesuaikan kembali.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” kata Airlangga.
Selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik.
Di sisi lain, langkah penyederhanaan perizinan menjadi kunci penting dalam memastikan kebijakan ini benar-benar efektif di lapangan.
Selama ini, proses birokrasi yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam distribusi bahan baku, sehingga memperlambat aktivitas produksi industri.
Dengan adanya percepatan perizinan, pemerintah ingin memastikan bahwa bahan baku dapat segera masuk ke dalam rantai produksi tanpa kendala administratif yang berlarut-larut.
Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
“Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana,” Airlangga menjelaskan.
Dengan kombinasi kebijakan fiskal berupa pembebasan bea masuk dan deregulasi perizinan, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem industri yang lebih tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.
Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada jangka pendek dalam menjaga stabilitas harga, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri nasional ke depan.
Jika implementasinya berjalan optimal, langkah ini berpotensi mendorong pertumbuhan sektor manufaktur sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap biaya produksi plastik dapat ditekan, pasokan juga terjaga, sehingga harga tetap terjangkau untuk masyarakat.
(/rel)



