JAKARTA, Kalibrasinews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah bergulir.
Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Siaran pers yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dalam kegiatan itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.
PWI menilai, penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks.
Di era digital saat ini, penyebaran informasi berlangsung sangat cepat dan lintas platform, sehingga karya jurnalistik menjadi semakin rentan terhadap pelanggaran.
Banyak konten berita yang disalin ulang tanpa izin atau digunakan ulang tanpa mencantumkan sumber yang jelas.
Kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis sebagai pencipta karya, tetapi juga berdampak pada ekosistem media yang sehat karena mengurangi nilai eksklusivitas dan kualitas produksi berita.
Perlindungan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas produk jurnalistik.
Selain menjamin hak ekonomi, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik juga berkaitan erat dengan aspek moral dan profesionalitas.
Setiap karya yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, hingga penyuntingan memiliki nilai kerja yang tidak sedikit.
Tanpa adanya perlindungan yang kuat, potensi penyalahgunaan akan terus meningkat dan dapat menurunkan motivasi jurnalis dalam menghasilkan karya berkualitas.
Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.
Diskusi yang menyusul penyerahan dokumen itu turut menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.
Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti perlunya mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif.
Tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga dibutuhkan sistem pengawasan dan penindakan yang jelas terhadap pelanggaran hak cipta di bidang jurnalistik.
Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara konkret di lapangan.
Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
Kehadiran berbagai organisasi pers dalam forum ini menunjukkan bahwa isu perlindungan karya jurnalistik merupakan kepentingan bersama.
Kolaborasi antarorganisasi diharapkan dapat memperkuat advokasi serta mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan industri media.
Dengan dukungan kolektif, revisi undang-undang diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi jurnalis di era digital.
PWI memandang, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin, yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.
Fenomena agregasi konten dan penggunaan ulang berita oleh pihak lain tanpa izin menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi ini.
Banyak platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk kepentingan komersial tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada pembuatnya.
Hal ini menjadi dasar pentingnya aturan yang lebih tegas dalam mengatur distribusi dan pemanfaatan karya jurnalistik.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi.
Dukungan pemerintah terhadap perlindungan karya jurnalistik menjadi sinyal positif bagi industri media.
Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan proses revisi undang-undang dapat berjalan lebih cepat dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan jurnalis serta perusahaan pers.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.
Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.
Secara keseluruhan, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini.
Tidak hanya melindungi karya, tetapi juga menciptakan ekosistem media yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dengan perlindungan yang memadai, jurnalis dapat terus menjalankan perannya sebagai penyampai informasi yang akurat dan terpercaya bagi publik.
(/rel)



